Mengakui Negara Palestina: Apa yang Harus Diketahui

Keputusan oleh tiga negara Eropa – Irlandia, Norwegia, dan Spanyol – untuk mengakui negara Palestina sesuai dengan tujuan jangka panjang pemimpin Palestina untuk mendapatkan pengakuan diplomatik, tetapi tampaknya dampak praktisnya terbatas. Secara luas, mengakui sebuah negara berarti menyatakan bahwa negara tersebut memenuhi syarat-syarat keberadaan negara di bawah hukum internasional. Ini biasanya membuka jalan untuk mendirikan hubungan diplomatik dan sebuah kedutaan di sana. Tapi negara-negara Eropa tersebut tampaknya lebih peduli dengan mengekspresikan dukungan bagi Palestina dan mengirim pesan kepada Israel pada saat kekhawatiran internasional yang semakin dalam tentang konduktanya dalam perang. Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, mengatakan dalam konferensi pers bahwa kantor perwakilan negaranya untuk Otoritas Palestina, yang dibuka di Tepi Barat pada tahun 1999, akan menjadi sebuah kedutaan. Dia tidak memberi tanggal untuk perubahan ini tetapi mengatakan itu akan memungkinkan Norwegia untuk masuk ke dalam perjanjian bilateral. Pengakuan juga akan memiliki beberapa “efek hukum domestik di Norwegia di bidang di mana masalah-masalah terkait dengan negara Palestina muncul,” katanya. Pernyataan pemimpin Irlandia dan Spanyol difokuskan pada kebutuhan perdamaian di Gaza dan pentingnya solusi dua negara, tetapi tidak menyebutkan kedutaan besar atau perubahan langsung lainnya. “Pengakuan Palestina bukanlah akhir dari suatu proses, itu adalah awal,” kata Simon Harris, taoiseach, atau perdana menteri, Irlandia. Dia mengatakan bahwa Irlandia mengakui hak negara Palestina untuk eksis dalam perdamaian dan keamanan dalam batas-batas yang disepakati secara internasional, dan mengatakan bahwa melakukannya mengirim pesan “bahwa ada alternatif yang layak dari nihlis Hamas.” Mr. Harris mengatakan bahwa dia akan pergi ke Brussels pada hari Minggu untuk bertemu dengan lebih dari 40 mitra dari Timur Tengah, Eropa, dan tempat lain “untuk membahas bagaimana pengakuan dapat memiliki dampak konkret, praktis untuk mengakhiri konflik mengerikan ini dan menerapkan solusi dua negara.” Hingga saat ini, sekitar 140 negara, terutama di luar Eropa Barat, telah mengakui negara Palestina, menurut situs web Otoritas Palestina. Ini tidak termasuk Amerika Serikat, sekutu terbesar Israel, atau Britania Raya, Prancis, atau Jerman. Pengumuman pada hari Rabu masuk ke dalam upaya Palestina yang lebih luas untuk pengakuan diplomatik, meskipun kemajuan yang telah terjadi sejauh ini memiliki sedikit dampak langsung pada kehidupan masyarakat di Tepi Barat dan Gaza. Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan suara pada tahun 1947 untuk menciptakan negara Arab yang independen di samping negara Yahudi, tetapi rencana itu ditolak oleh pemerintah Arab tetangga dan orang Arab Palestina, dan negara Israel didirikan di tengah perang pada tahun berikutnya. Selama beberapa dekade sejak itu, rencana untuk solusi dua negara terus terhalang. Bulan ini, Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengadopsi resolusi yang menyatakan bahwa Palestina memenuhi syarat untuk status keanggotaan penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Majelis Umum hanya dapat memberikan keanggotaan penuh dengan persetujuan Dewan Keamanan, dan Amerika Serikat hampir pasti akan menggunakan hak vetonya untuk melumpuhkan langkah seperti itu, seperti yang dilakukannya bulan lalu. Meskipun mayoritas di Majelis Umum mendukung keberadaan negara Palestina, resolusi tersebut adalah pertama kalinya tubuh tersebut memberikan suara tentang isu keanggotaan penuh, mencerminkan solidaritas dengan Palestina yang tampaknya telah memperdalam di beberapa negara sebagai hasil dari perang di Gaza. Palestina menjadi anggota UNESCO, organisasi kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tahun 2011 tetapi upaya untuk keanggotaan penuh di PBB gagal. Tahun berikutnya, Palestina diberikan status pengamat di PBB, tingkat yang juga dimiliki oleh Takhta Suci. Pengamat dapat berpartisipasi dalam sidang Majelis Umum PBB tetapi tidak diizinkan untuk memberikan suara. Mereka juga dapat bergabung dengan Pengadilan Internasional, yang saat ini sedang mendengarkan kasus tentang legalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Jaksa Pengadilan Pidana Internasional, Karim Khan, pada hari Senin meminta perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel tidak mengakui pengadilan tersebut, tetapi Palestina telah menjadi anggota pengadilan sejak tahun 2015. Palestina juga merupakan pihak dalam sejumlah perjanjian, dan menjadi anggota Organisasi Pelarangan Senjata Kimia pada tahun 2018. Henrik Pryser Libell berkontribusi pada laporan.

MEMBACA  Pasangan Amerika Hilang Saat Berlayar di Grenada