Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Hukum Darurat Militer

BERITA UTAMABERITA UTAMA

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dinyatakan Bersalah atas Penghalangan Keadilan dan Dakwaan Lain Terkait Deklarasi Darurat Militer 2024

Diterbitkan pada 16 Jan 2026

Sebuah pengadilan di Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden negara itu, Yoon Suk Yeol, setelah menyatakannya bersalah atas sejumlah dakwaan yang bersumber dari deklarasi darurat militer pada Desember 2024, seperti ditayangkan secara langsung dalam siaran putusan pengadilan.

Pada Jumat lalu, Yoon dinyatakan bersalah atas tuduhan yang meliputi penghalangan terhadap otoritas dalam pelaksanaan surat perintah penangkapan terkait deklarasinya, pemalsuan dokumen resmi, serta kegagalan mematuhi proses hukum yang diperlukan untuk memberlakukan darurat militer.

Artikel Rekomendasi

Putusan ini merupakan yang pertama terkait dakwaan kriminal yang dihadapi Yoon atas deklarasi darurat militer yang gagal pada Desember 2024.

Ini merupakan perkembangan berita terkini. Laporan lebih lanjut menyusul segera.

MEMBACA  Pasangan Maryland 'berjalan selama berjam-jam' sebelum meninggal dalam panas Hajj

Tinggalkan komentar