Mantan PM Pakistan Imran Khan dibebaskan dalam kasus rahasia negara

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan telah dibebaskan dari tuduhan bocornya rahasia negara tetapi akan tetap berada di penjara karena vonis dalam kasus lain. Dalam menghadapi pemilihan pada bulan Februari, yang berusia 71 tahun – yang digulingkan sebagai perdana menteri pada tahun 2022 – dituntut dengan tiga hukuman penjara untuk kasus yang ia yakini merupakan motif politik. Khan divonis 10 tahun penjara pada bulan Januari atas tuduhan membocorkan kabel diplomatik pada tahun 2022. Mahkamah Tinggi Islamabad menolak bandingannya dan mengklarifikasinya dalam kasus tersebut pada hari Senin, tetapi tidak diharapkan akan meninggalkan penjara untuk saat ini. Bintang kriket mantan dan istri ketiganya Bushra keduanya sedang menjalani hukuman penjara setelah pengadilan memutuskan bahwa pernikahan mereka pada tahun 2018 telah tidak sesuai dengan Islam dan ilegal karena terlalu cepat setelah perceraian Bushra. Pasangan itu juga dinyatakan bersalah atas korupsi atas hadiah yang diterima selama masa jabatannya sebagai perdana menteri. Meskipun di balik jeruji, bintang kriket mantan tersebut tetap menjadi kekuatan yang kuat dalam politik Pakistan. Selama pemilihan bulan Februari, partainya Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), yang terpaksa mencalonkan diri sebagai independen, muncul sebagai blok terbesar tunggal. Namun, mereka kurang mendapatkan mayoritas dan lawan mereka bersatu untuk membentuk pemerintahan baru. Dalam kasus “sandi”, jaksa berpendapat bahwa Khan telah membocorkan kabel klasifikasi yang dikirim kepada duta Pakistan di Washington. Pada rapat umum pada Maret 2022, perdana menteri saat itu muncul di panggung sambil mengibarkan selembar kertas yang katanya menunjukkan konspirasi asing terhadapnya. Dia tidak menyebutkan negara itu – tetapi kemudian sangat kritis terhadap AS. Pejabat AS dan Pakistan menyangkal klaim tersebut. Jaksa mengatakan tindakan Khan sama dengan membocorkan dokumen klasifikasi dan merusak hubungan diplomatik. Menteri luar negeri Khan, Shah Mehmood Qureshi, juga divonis 10 tahun penjara. Kedua pria itu dibebaskan dari tuduhan pada hari Senin. “Syukurlah, vonisnya dibatalkan,” kata juru bicara PTI Naeem Panjutha, dalam sebuah pos di platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

MEMBACA  Ada 'kelaparan yang parah' di utara Gaza