Mahkamah Agung Afrika Selatan telah memutuskan bahwa suami dapat memakai marga istrinya, menjungkirbalikkan undang-undang yang sebelumnya melarang praktik tersebut.
Dalam sebuah kemenangan bagi dua pasangan yang mengajukan perkara ini, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hukum tersebut merupakan bentuk diskriminasi berbasis gender.
Henry van der Merwe ditolak haknya untuk memakai marga istrinya, Jana Jordaan, sementara Andreas Nicolas Bornman tidak dapat menggabungkan marganya dengan marga istrinya, Jess Donnelly-Bornman, sebagaimana dilaporkan penyiar publik, SABC.
Parlemen kini harus merevisi Undang-Undang Registrasi Kelahiran dan Kematian beserta peraturan turunannya agar putusan ini dapat berlaku efektif.
Kedua pasangan tersebut berargumen bahwa hukum itu kuno dan patriarkal, serta melanggar hak kesetaraan yang dijamin dalam konstitusi Afrika Selatan yang diadopsi pada akhir era kekuasaan minoritas kulit putih.
Mereka berhasil menggugat undang-undang tersebut di pengadilan rendah, namun meminta mahkamah agung untuk mengukuhkan putusannya.