Mahkamah Internasional Top Dunia Buka Sidang Kasus Genosida Rohingya Myanmar

Mahkamah Internasional, badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, bersiap membuka sidang kasus landmark yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Rohingya yang mayoritas Muslim.

Persidangan yang dimulai Senin ini merupakan kasus genosida pertama yang akan ditangani secara penuh oleh International Court of Justice (ICJ) dalam lebih dari satu dekade. Hasilnya diprediksi akan berimbas melampaui Myanmar, dan kemungkinan memengaruhi petisi Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang genosida di Gaza.

Rekomendasi Cerita

Sidang akan dimulai pada pukul 09:00 GMT hari Senin dan berlangsung selama tiga pekan.

Gambia mengajukan kasus terhadap Myanmar di ICJ, yang juga dikenal sebagai World Court, pada 2019. Pengajuan ini dilakukan dua tahun setelah militer Myanmar melancarkan ofensif yang mengusir sekitar 750.000 warga Rohingya dari rumah mereka ke Bangladesh yang bertetangga.

Para pengungsi menceritakan serangan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran. Misi pencari fakta PBB kala itu menyimpulkan bahwa ofensif 2017 mencakup “tindakan genosida”. Namun, otoritas Myanmar menolak laporan tersebut dengan dalih ofensif militer mereka merupakan operasi kontraterorisme yang sah sebagai tanggapan atas serangan dari kelompok bersenjata Rohingya yang dituduhkan.

“Kasus ini kemungkinan akan menetapkan preseden kritis bagi bagaimana genosida didefinisikan dan dibuktikan, serta bagaimana pelanggaran dapat diperbaiki,” ujar Nicholas Koumjian, kepala Mekanisme Investigasi Independen PBB untuk Myanmar, kepada kantor berita Reuters.

‘Harapan yang Baru’

Di Cox’s Bazar, Bangladesh, pengungsi Rohingya menyatakan harapan agar kasus genosida ini membantu terwujudnya keadilan.

“Kami menginginkan keadilan dan perdamaian,” kata Janifa Begum, 37 tahun, ibu dua anak. “Kaum perempuan kami kehilangan martabat saat junta militer melancarkan pengusiran. Mereka membakar desa, membunuh laki-laki, dan perempuan menjadi korban kekerasan yang meluas.”

MEMBACA  Puing-puing pesawat Perang Dunia II ditemukan di hutan Intipapo Papua

Yang lain berharap kasus ini membawa perubahan nyata, meskipun ICJ tidak memiliki cara untuk menegakkan putusan apa pun yang mungkin dihasilkan.

“Saya harap ICJ akan membawa sedikit kelegaan bagi luka mendalam yang masih kami bawa,” ucap Mohammad Sayed Ullah, 33, mantan guru yang kini menjadi anggota United Council of Rohingya.

“Pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban dan dihukum,” tegasnya. “Semakin cepat dan adil persidangannya, semakin baik hasilnya… sehingga proses repatriasi mungkin dapat dimulai.”

Wai Wai Nu, kepala Myanmar’s Women’s Peace Network, mengatakan awal persidangan ini “memberikan harapan baru bagi Rohingya bahwa penderitaan kami selama beberapa dekade akhirnya dapat berakhir”.

“Di tengah pelanggaran yang masih berlangsung terhadap Rohingya, dunia harus berdiri tegak dalam mengejar keadilan dan jalan untuk mengakhiri impunitas di Myanmar serta memulihkan hak-hak kami.”

Sidang di ICJ ini akan menjadi pertama kalinya korban Rohingya dari kekejaman yang dituduhkan didengar oleh pengadilan internasional, meski sesi tersebut akan tertutup untuk publik dan media dengan alasan sensitivitas dan privasi.

“Jika ICJ menemukan Myanmar bertanggung jawab menurut Konvensi Genosida, itu akan menjadi langkah bersejarah dalam meminta pertanggungjawaban hukum suatu negara atas genosida,” kata Legal Action Worldwide (LAW), kelompok yang memperjuangkan hak-hak Rohingya.

Kasus Terpisah di ICC

Pada sidang pendahuluan kasus ICJ tahun 2019, pemimpin Myanmar kala itu, Aung San Suu Kyi, menolak tuduhan genosida dari Gambia sebagai “tidak lengkap dan menyesatkan”. Ia kemudian digulingkan oleh militer dalam kudeta pada 2021.

Perebutan kekuasaan itu menjerumuskan Myanmar ke dalam kekacauan, dengan tindakan keras militer yang brutal terhadap protes pro-demokrasi memicu pemberontakan bersenjata di seluruh negeri.

Sementara militer Myanmar terus menyangkal tuduhan genosida, pemerintah oposisi National Unity Government (NUG), yang dibentuk oleh anggota parlemen terpilih setelah kudeta 2021, menyatakan telah “menerima dan menyambut” yurisdiksi ICJ, serta “menarik semua keberatan awal” yang sebelumnya diajukan dalam kasus ini.

MEMBACA  Gaza dalam Seribu Wajah: Dua Tahun Genosida Israel | Konflik Israel-Palestina

Dalam pernyataan menjelang sidang, NUG mengakui kegagalan pemerintah yang menurutnya “memungkinkan kekejaman berat” terjadi terhadap kelompok minoritas. Mereka juga mengakui sebutan ‘Rohingya’, yang sebelumnya ditolak oleh pemerintah terpilih termasuk Aung San Suu Kyi.

“Kami berkomitmen untuk memastikan kejahatan seperti ini tidak terulang kembali,” tegas NUG.

Pemimpin militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, menghadapi surat perintah penangkapan terpisah dari International Criminal Court (ICC) atas perannya dalam penganiayaan terhadap Rohingya.

Penuntut ICC menyatakan jenderal tersebut “memikul tanggung jawab kriminal atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya, yang dilakukan di Myanmar, dan sebagian di Bangladesh.”

Selain itu, Burmese Rohingya Organisation UK (BROUK) menuduh pemerintah militer “mengintensifkan genosida” terhadap Rohingya sejak berkuasa pada 2021.

Myanmar saat ini sedang menyelenggarakan pemilihan umum bertahap yang dikritik oleh PBB, beberapa negara Barat, dan kelompok HAM sebagai tidak bebas dan tidak adil.

Tinggalkan komentar