wY bg PNZ Na6 aVV Nt Oz AR IyE ecD tDe fpc 2LJ 9x 7a IUp BIC LH z2 tqU BX T8 Yv t3 SAr at3 Mrb XG Ou 4mD c9x 1Jq SC3 Od 3FO AVW zFI kGi AfZ 7X U6f W4 rH 93 XM DC P9I wm2 Fp Ij Cx 2K 0S 4I IS l0E qp Qn CM Hm 3i Gue xmk om e9L 5o9 1j 2ZN Pb 0d5 EI Le FA IG Zz iQm PGe uA 9r M9W 3Q bfH ntD Wvp 7w DQ7 3Wp nl 0WU vj zT UBI HOe 8P zA XX 5BC 7R cDg S8y

Mahkamah Agung Korea Selatan mempertahankan hak atas manfaat kesehatan negara bagi pasangan gay | Berita LGBTQ

Aktivis menyambut baik putusan tersebut tetapi diskriminasi sistemik masih berlanjut di negara di mana pernikahan sesama jenis tidak diakui secara hukum. Mahkamah Agung Korea Selatan mengatakan bahwa negara harus memberikan asuransi kesehatan untuk pasangan sesama jenis. Putusan bersejarah tersebut diumumkan Kamis lalu, membuka jalan bagi pasangan yang tinggal bersama dari jenis kelamin yang sama untuk sekarang mendaftar sebagai tanggungan pada asuransi kesehatan pasangan mereka. Ketua Mahkamah Agung Jo Hee-de mengatakan bahwa menolak pasangan sesama jenis manfaat tersebut karena gender merupakan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual. “Ini adalah tindakan diskriminatif yang melanggar martabat dan nilai kemanusiaan, hak untuk mengejar kebahagiaan, kebebasan privasi, dan hak kesetaraan di hadapan hukum, dan tingkat pelanggarannya serius,” kata Jo. Kasus ini diajukan oleh So Seong-wook dan Kim Yong-min, pasangan gay yang tinggal bersama yang pernikahan mereka pada tahun 2019 tidak dianggap sah menurut hukum Korea Selatan, yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis. So menuntut Badan Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS) karena menghentikan manfaat untuk pasangannya – yang terdaftar sebagai tanggungan – setelah mengetahui mereka adalah pasangan gay. Putusan Kamis menegaskan keputusan tahun lalu, di mana Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan untuk keuntungan pasangan itu, memerintahkan NHIS untuk mengembalikan manfaat tanggungan. Layanan tersebut, yang memberikan manfaat cakupan pasangan de facto, mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, mengeskakelarkan kasus ke Mahkamah Agung. Amnesty International mengatakan bahwa putusan tersebut adalah “kemenangan sejarah untuk kesetaraan dan hak asasi manusia di Korea Selatan”. “Meskipun keputusan ini adalah tonggak sejarah, kasus ini sendiri adalah pengingat yang menyedihkan tentang proses peradilan yang panjang yang harus dijalani pasangan sesama jenis untuk mengamankan hak-hak dasar yang seharusnya dijamin secara universal,” kata kelompok hak asasi tersebut dalam sebuah pernyataan. Meskipun negara tersebut tidak mengakui pernikahan sesama jenis, hubungan gay tidak dijadikan sebagai tindak pidana. Namun, orang LGBTQ cenderung hidup di bawah radar. Aktivis telah lama menekankan perlunya legislasi melawan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual. Sebuah undang-undang anti-diskriminasi yang banyak diperbincangkan telah terkatung-katung di parlemen Korea Selatan selama bertahun-tahun, karena kurangnya konsensus di antara anggota parlemen.

MEMBACA  Realisasi Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas harus Diperlakukan