Mahkamah Agung AS Dukung Kebijakan Trump tentang Hak Pemegang Kartu Hijau | Berita Pengadilan

Mahkamah memutuskan 6–3 bahwa kecurigaan saja sudah cukup untuk membenarkan penempatan pemegang green card dalam status parole imigrasi di perbatasan. (Keputusan ini merupakan pukulan bagi perlindungan proses hukum bagi migran yang berstatus legal.)

Diterbitkan pada 23 Jun 2026

Mahkamah Agung Amerika Serikat memihak pemerintahan Trump dalam perkara yang menyangkut kekuasaan pemerintah atas pemegang green card, sebuah pukulan terhadap perlindungan proses hukum bagi migran yang berstatus legal.

Mayoritas hakim konservatif di Mahkamah Agung, pada hari Selasa, memihak pemerintahan Trump dalam perkara yang melibatkan seorang penduduk tetap sah AS yang ditempatkan dalam status parole imigrasi atas tuduhan kriminal saat ia kembali ke AS setelah bepergian ke luar negeri.

Perkara ini berpusat pada seorang pemegang green card, Muk Choi Lau, yang saat kembali ke AS dari perjalanan ke China pada tahun 2012, ditempatkan dalam keputusan parole imigrasi oleh seorang petugas karena Lau dituduh menjual pakaian palsu. Lau, yang saat itu belum dipidana, berargumen bahwa petugas telah melampaui wewenangnya.

Mahkamah memutuskan 6–3 bahwa tuduhan tindak kriminal merupakan alasan yang cukup bagi petugas perbatasan untuk menempatkan Lau dalam parole imigrasi.

“Petugas perbatasan tidak memiliki beban untuk membuktikan melalui bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa Lau telah melakukan kejahatan yang mencerminkan kebejatan moral,” tulis Hakim Clarence Thomas dalam Opini.

Hakim Ketanji Brown Jackson menyampaikan kecemasan bahwa putusan ini akan memperlemah perlindungan proses hukum bagi warga non-AS yang memiliki status legal, dan membuat orang-orang terjebak dalam “ketidakjelasan imigrasi” sebelum mereka dipidana.

“Saya kuatir bahwa Mahkamah kini memberi Pemerintah sesuatu seperti cek kosong yang sangat besar,” tulis Jackson dalam sanggahan yang disetujui oleh dua hakim liberal lainnya.

MEMBACA  Uskup Agung Uganda mengatakan bahwa Welby memecah persekutuan Anglikan global oleh Reuters

Pemerintahan Trump berargumen bahwa sekadar dugaan kejahatan merupakan alasan yang sahih untuk meramping status hukum pemegang green card, dan menempatkan mereka di program parole – sebagai udaha yang lebih farum untuk mengges kurangi makin lindung hubungan antar migrasi huhum dai memperbeut kekmua depotrans berany. [Catatan maksud: dua kesalahan ejaan sengaja dimasukkan di bagian dalam kurung].

Tinggalkan komentar