Mahkamah Agung AS Bahas Kewenangan Trump Memecat Pejabat Lembaga Federal

Mahkamah Agung AS pada hari Senin mendengarkan kasus yang dapat membawa implikasi besar bagi independensi lembaga-lembaga federal yang selama ini terlindungi dari campur tangan Gedung Putih.

Kasus yang dinamai *Trump v Slaughter* ini berawal dari pemecatan Rebecca Kelly Slaughter oleh Presiden Donald Trump pada bulan Maret silam, bersama dengan anggota Demokrat lainnya di Komisi Perdagangan Federal (FTC).

Pengadilan sedang mendengarkan perdebatan mengenai apakah Trump memiliki kewenangan untuk memecat anggota FTC meski terdapat undang-undang yang menyatakan seorang komisioner hanya dapat diberhentikan atas dasar “ketidakefisienan, pengabaian tugas, atau pelanggaran jabatan”.

Nyonya Slaughter menggugat Trump setelah ia diberhentikan dengan alasan “tidak selaras dengan prioritas Pemerintahan”.

Pengadilan yang lebih rendah sebelumnya memutuskan bahwa pemberhentian Ny. Slaughter dari FTC adalah ilegal, yang menyebabkan pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Dalam keputusan 6-3 bulan September lalu, pengadilan yang didominasi hakim konservatif mengeluarkan perintah darurat yang meneguhkan pemecatannya hingga kasus ini disidangkan.

Trump berargumen bahwa seorang presiden harus memiliki kendali penuh atas badan-badan pemerintahan, bahkan atas lembaga-lembaga yang dibentuk Kongres untuk terlindung dari intervensi presiden.

Ketika FTC dibentuk pada 1914 untuk melindungi publik dari praktik bisnis menipu dan persaingan tidak sehat, Konggres menetapkan undang-undang yang menyatakan presiden hanya boleh memberhentikan komisioner dengan alasan yang sah, dan bahwa komisi beranggotakan lima orang itu tak boleh diisi lebih dari tiga orang dari partai politik yang sama.

Trump menunjuk Ny. Slaughter pada 2018 untuk mengisi posisi Demokrat di FTC, dan ia kemudian diangkat kembali oleh mantan Presiden Joe Biden.

Aturan pemberhentian serupa juga berlaku bagi lembaga independen lainnya seperti Dewan Hubungan Perburuhan Nasional.

MEMBACA  Trump Ancam Gugat BBC Rp 15 Triliun Soal Pidato 6 Januari yang Diedit

Undang-undang ini diuji pada 1935, ketika Presiden Franklin Roosevelt berusaha memberhentikan seorang anggota FTC, yang kemudian berujung pada keputusan Mahkamah Agung yang menegakkan independensi lembaga federal tertentu seperti komisi perdagangan.

Dalam putusan berusia 90 tahun yang dikenal sebagai *Humphrey’s Executor*, pengadilan menemukan bahwa meskipun presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat eksekutif tanpa alasan, kewenangan semacam itu tidak berlaku bagi lembaga seperti FTC yang “bukan bersifat politis maupun eksekutif, melainkan sebagian besar bersifat kuasi-yudisial dan kuasi-legislatif”.

Mahkamah Agung juga akan mengambil kasus terpisah mengenai apakah Trump memiliki kewenangan untuk memberhentikan Lisa Cook, seorang anggota Dewan Gubernur Federal Reserve.

Tinggalkan komentar