Keluarga Yazidi yang Dideportasi ke Iraq Tidak Boleh Dipulangkan

Sebuah keluarga Yazidi yang dideportasi ke Irak tidak memiliki kemungkinan untuk kembali ke Jerman setelah keputusan pengadilan.

Dalam proses ringkas, Pengadilan Administratif Potsdam pada Kamis menolak untuk mewajibkan Jerman memulangkan keluarga tersebut. Keputusan ini bersifat final, ungkap seorang juru bicara pengadilan.

Keluarga ini, yang terdiri dari empat anak dan telah tinggal di kota Lychen di timur laut selama beberapa tahun, dideportasi pada 22 Juli saat banding darurat masih dipertimbangkan.

Pengadilan Administratif Potsdam sempat mencabut kewajiban meninggalkan negara secara langsung menunggu proses lebih lanjut, tetapi sudah terlambat karena keluarga tersebut sudah berada di pesawat.

Minggu lalu, pengadilan administratif menolak gugatan yang diajukan keluarga tersebut terhadap penolakan aplikasi suaka mereka.

Kaum Yazidi adalah minoritas religius yang menghadapi kekejaman besar oleh kelompok teror Negara Islam. Pada 2023, parlemen Jerman mengakui kejahatan yang dilakukan milisi Islamis tersebut sebagai genosida.

MEMBACA  Labubus Mengungkap Tren 'Konsumsi Baru' Gen Z China yang Kini Menyebar ke Luar Negeri