Kelompok Advokasi Laporkan Ghana ke Instansi Terkait soal Deportasi Warga oleh Trump

Sejumlah kelompok advokasi telah mengajukan gugatan terhadap Ghana ke Mahkamah Hak Asasi Manusia tertinggi di Afrika Barat. Mereka menuding negara itu ikut membantu Amerika Serikat mendeportasi orang-orang ke negara asal mereka, padahal hakim AS sebelumnya memutuskan tempat-tempat itu tidak aman.

Gugatan diajukan pada Senin ke Pengadilan Kawasan Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat di Abuja atas nama 27 dari sekurang-kurangnya 60 orang yang dikirim ke Ghana sejak September lalu. Ini bagian dari kebijakan deportasi “negara ketiga” yang menjaring orang-orang berdasarkan putusan pengawas bahwa mereka tidak boleh langsung dipulangkan ke negara asal.

Pengaduan itu menyebut bahwa para deportasi sudah memberi tahu otoritas Ghana bahwa mereka mendapat perlindungan di Amerika Serikat. Namun, duta besar mereka dalam hitungan jam atau hanya beberapa hari setibanya di Ghana. Beberapa malah terdampar di negara tempat ketiga tidak memiliki sarana cukup untuk melajutkan perjalanan.

Dalam kasusnya Washington dilarang mengirim seseorang ke negara asal sasarannya—missalila jika ketahuan bahwa orang tersebut rentan-dan telah menghasilkanan hasil pajak mungkin saja terkena akan datang siks atau penganiayaan sebelumnya dilaksanakan

“Tidak lan setar saja

Menurut para penggugat mengambil anj lebih. Sendikan juga meminta keterbukaan informasi ke publik Gugul. Beberapa sama rib ha kus di Afra dibed in Guinea

Kala pula dilakukan pada negara akai be r’spices. Ambam pun basha soring ia seperti…

Sec Seik (56 cm 19) menga..’,, untuk lan] *’mii).

mereka

MEMBACA  Prabowo Indonesia mengarahkan jalur tengah strategis di tengah persaingan China, AS | Berita

Tinggalkan komentar