Israel menyetujui undang-undang ‘Al Jazeera’ untuk memungkinkan penutupan saluran asing

Parlemen Israel telah menyetujui apa yang dikenal sebagai “Undang-Undang Al-Jazeera” yang memungkinkan penyiar dari luar negeri ditutup jika dianggap membahayakan keamanan negara, kata parlemen pada hari Senin. Anggota parlemen memberikan suara setuju dalam pembacaan kedua dan ketiga.

Dalam undang-undang ini, Menteri Komunikasi Shlomo Karhi dapat memerintahkan penutupan penyiar televisi, penyitaan peralatan penyiaran, penghapusan penyiar dari program penyedia televisi kabel dan satelit, dan pemblokiran situs webnya, melaporkan situs berita ynet.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan bahwa ia akan segera melakukan kampanye untuk menutup Al-Jazeera begitu undang-undang tersebut disetujui, melaporkan Times of Israel, meskipun upaya serupa telah gagal di masa lalu.

Israel menuduh penyiar tersebut melakukan laporan yang bias. Program dan laporan Al-Jazeera mewakili “penghasutan terhadap Israel,” kata Karhi tahun lalu setelah pembantaian oleh Islamis Palestina di wilayah perbatasan Israel. Pelaporan tersebut membantu organisasi teroris seperti Hamas, katanya.

Sejak awal perang Gaza, Al-Jazeera telah melaporkan secara ekstensif tentang situasi bencana di Jalur Gaza dan menampilkan gambar kematian dan kehancuran yang jarang ditampilkan di televisi Israel. Saluran tersebut juga secara teratur menampilkan video dari sayap militer Hamas, Brigade Qassam, sering kali serangan terhadap tentara Israel.

MEMBACA  Pengadilan Hong Kong menolak upaya oleh taipan media Jimmy Lai untuk membatalkan vonisnya oleh Reuters