Irak membebaskan lebih dari 19.000 tahanan dalam amnesti baru, termasuk beberapa mantan ISIL | Berita ISIL/ISIS

Pejabat mengatakan penjara hampir dua kali lipat kapasitasnya awal bulan ini. Irak telah melepaskan lebih dari 19.000 narapidana di bawah undang-undang amnesti luas yang dirancang untuk meringankan tekanan pada sistem penjara yang penuh sesak, termasuk narapidana yang dinyatakan sebagai anggota ISIL (ISIS). Langkah ini menawarkan keringanan hukum kepada beberapa individu yang dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme, kata otoritas yudisial pada hari Selasa. Undang-undang tersebut juga menghentikan semua eksekusi, termasuk bagi mantan anggota ISIL. Kelompok tersebut pernah menguasai hampir sepertiga wilayah Irak setelah melintasi negara itu pada tahun 2014, menangkap kota-kota besar, termasuk Mosul, Tikrit, dan Fallujah, sebelum mereka dikalahkan pada tahun 2017. Tahun-tahun penguasaan mereka membunuh ribuan orang, mengungsikan ratusan ribu orang, membabat populasi Yazidi, dan meninggalkan banyak daerah dalam keadaan hancur. Banyak anggota ditangkap ketika pasukan Irak merebut kembali daerah yang dikuasai ISIL. Undang-undang amnesti, yang disahkan pada bulan Januari, memungkinkan narapidana tertentu yang dinyatakan sebagai anggota kelompok bersenjata untuk meminta pembebasan, pengadilan ulang, atau mendapatkan kasus mereka dihentikan. Namun, mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan terkait “ekstremisme” tidak memenuhi syarat untuk itu. Legislasi tersebut didukung dengan tegas oleh anggota parlemen Sunni, banyak di antaranya telah lama berpendapat bahwa undang-undang anti-terorisme secara tidak proporsional menargetkan komunitas Sunni dalam beberapa tahun setelah Irak menindak ISIL. Tahanan sekarang akan diizinkan untuk meminta pengadilan ulang jika mereka mengklaim pengakuan mereka diperoleh melalui penyiksaan atau paksaan saat ditahan. Setelah pertemuan di Baghdad yang dipimpin oleh Presiden Dewan Yudisial Tertinggi Faeq Zeidan, pejabat memastikan bahwa 19.381 narapidana telah dibebaskan dari Januari hingga April. Jumlah total individu yang mendapat manfaat dari undang-undang tersebut – termasuk mereka yang divonis secara inabsensia, diberikan jaminan, atau dengan surat perintah penangkapan dicabut – sekarang mencapai 93.597, menurut pernyataan yang dikeluarkan setelah pertemuan tersebut. Reformasi ini datang di tengah tekanan yang meningkat pada sistem pidana Irak. Menteri Kehakiman Khalid Shwani mengatakan bulan ini bahwa 31 penjara negara tersebut menampung sekitar 65.000 narapidana – hampir dua kali lipat kapasitas yang dimaksudkan. “Ketika kami mengambil alih, overk…

MEMBACA  Triyasa Propertindo Bangga Berperan dalam Revitalisasi Kota Tua Jakarta