ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum | Berita Konflik Israel-Palestina

Pengadilan Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan seharusnya diakhiri “secepat mungkin”. Nawaf Salam, presiden ICJ di Den Haag, membacakan pendapat nonbinding tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina pada hari Jumat. Dia mengatakan bahwa Israel melanggar paragraf keenam dari Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menyatakan bahwa kekuasaan yang menduduki tidak boleh mengusir atau mentransfer sebagian dari populasi sipilnya ke wilayah yang diduduki. “Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, beserta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan melanggar hukum internasional,” kata Salam, membacakan temuan dari panel 15 hakim. Dia menambahkan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina menyamakan dengan aneksasi sebagian besar wilayah ini dan bahwa pengadilan menemukan bahwa Israel secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap Palestina di wilayah yang diduduki. Kasus ini berasal dari permintaan dari Majelis Umum PBB tahun 2022. ICJ, juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, adalah badan tertinggi PBB untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara. Israel menaklukkan Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – daerah Palestina historis yang diinginkan oleh Palestina untuk menjadi negara – dalam perang 1967 dan sejak itu membangun pemukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya. PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah Palestina sebagai wilayah yang diduduki oleh Israel. Jeffrey Nice, seorang barrister hak asasi manusia, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa akan sulit bagi pemimpin dunia untuk sepenuhnya “mengabaikan” putusan ICJ, meskipun tidak mengikat. “Ini adalah satu bagian dari sistem hukum yang mengatakan cukup sudah,” katanya. Dia mengatakan juga akan “sulit bagi publik yang tertarik, terinformasi, dan prihatin untuk tidak mengatakan ‘sudah waktunya bagi Israel untuk membenahi rumahnya’.” Analis politik senior Al Jazeera, Marwan Bishara, mengatakan: “Ada banyak ruang untuk harapan bahwa putusan ini akan mendukung gerakan, gerakan internasional, di seluruh papan, di Barat dan di tempat lain di dunia, mendukung lebih banyak sanksi, lebih banyak tekanan pada pemerintah Barat untuk memberikan tekanan lebih pada Israel,” katanya. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki mengatakan kepada wartawan di Den Haag bahwa putusan ini menandai “titik balik bagi Palestina, bagi keadilan, dan bagi hukum internasional.” “ICJ memenuhi kewajiban hukum dan moralnya dengan putusan bersejarah ini; semua negara sekarang harus memenuhi kewajiban mereka: tidak ada bantuan, tidak ada dukungan, tidak ada keterlibatan, tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan, tidak ada apa pun, tidak ada tindakan dari jenis apapun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” katanya. Duta Besar PBB Palestina Riyad Mansour mengatakan putusan tersebut adalah “langkah penting” menuju akhir pendudukan dan pencapaian hak-hak tak terpisahkan rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, kedaulatan negara, dan hak kembali. Dia mengatakan timnya akan mempelajari seluruh 140 halaman putusan dan “menganalisis setiap kalimat”. “Kami akan berkonsultasi dengan sejumlah teman di PBB dan di segala penjuru dunia,” katanya, menambahkan, “Kami akan menghasilkan sebuah resolusi yang luar biasa” di Majelis Umum PBB. Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai “fundamentally wrong” dan tendensius. Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengeluarkan pernyataan di mana ia menyebut putusan tersebut sebagai “keputusan berdasarkan kebohongan” yang merusak kebenaran dan menegaskan bahwa “bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri”. Dalam kasus terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ sedang mempertimbangkan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza. Putusan sementara telah dibuat dalam kasus itu, dengan pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan genosida dan meningkatkan penyediaan bantuan kemanusiaan. ICJ juga telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, dengan menyebut “risiko besar” bagi ratusan ribu Palestina yang berlindung di Rafah, bagian paling selatan dari Gaza. Namun, Israel terus melakukan serangan di Gaza, termasuk Rafah, menentang pengadilan PBB.

MEMBACA  Fase terakhir untuk persidangan pemerkosaan massal yang menggemparkan Prancis