Keputusan ini muncul di tengah tekanan internasional yang kian membesar mengenai korban kemanusiaan dari perang genosida Israel terhadap Gaza.
Diterbitkan Pada 15 Des 2025
Bagikan
Kamor banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menolak salah satu upaya hukum Israel yang berupaya memblokir penyelidikan atas tindakannya dalam perang genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Keputusan ini merupakan pukulan bagi upaya Israel untuk menggagalkan kasus tersebut.
Dalam putusan yang dikeluarkan Senin, para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan rendah yang mengizinkan jaksa penuntut ICC menyelidiki dugaan kejahatan dalam perang Israel di Gaza, menyusul serangan pimpinan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023.
Putusan ini membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan Palestina oleh pengadilan, yang berujung pada penerbitan surat perintah penangkapan bulan November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu dan telah berulang kali menyangkal melakukan kejahatan perang di Gaza.
ICC juga sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri, namun menariknya kembali setelah laporan kredibel mengenai kematiannya.
Banding tersebut berfokus pada apakah jaksa penuntut ICC diharuskan mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Israel sebelum menyelidiki peristiwa pasca 7 Oktober 2023. Israel berargumen bahwa serangan ke Gaza pasca tanggal itu merupakan situasi baru, yang dipicu oleh rujukan tambahan dari tujuh negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Chili, dan Meksiko.
Para hakim menolak argumen tersebut, memutuskan bahwa pemberitahuan awal yang dikeluarkan pada 2021 – saat ICC secara resmi membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan di Palestina yang diduduki – telah mencakup peristiwa-peristiwa berikutnya.
Mereka menyatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.
Putusan ini muncul saat serangan Israel ke Gaza terus menuntut korban yang sangat besar. Sejak gencatan senjata berlaku pada 11 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 luka-luka, serta 632 jenazah berhasil ditemukan, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, kementerian tersebut menyatakan setidaknya 70.663 warga Palestina tewas dan 171.139 terluka.