PBB menyatakan bahwa perdamaian tanpa keadilan tidak akan berkelanggengan.
Selama dua tahun, serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 68.000 warga Palestina—termasuk 20.000 anak-anak.
Untuk saat ini, kampanye pengeboman umumnya telah terhenti setelah gencatan senjata disepakati pekan lalu.
Namun, tindakan militer Israel dalam 24 bulan terakhir disiarkan langsung, terdokumentasi, dan terdokumentasikan dengan detail yang tak pernah terjadi sebelumnya.
Pada bulan September, Komisi Penyelidik PBB menemukan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza. Dan pekan ini, Afrika Selatan menyatakan bahwa gencatan senjata tidak akan mempengaruhi kasus genosida yang mereka ajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Tetapi, ICJ tidak memiliki sumber daya untuk melakukan penangkapan kecuali negara-negara anggota PBB memutuskan untuk bertindak.
Jadi, akankah Israel dimintai pertanggungjawaban, ataukah kekebalan hukum akan menjadi norma baru?
Pemandu: Adrian Finighan
Tamu:
- Sawsan Zaher – Pengacara HAM Palestina
- Dr. Mads Gilbert – Peneliti dan dokter yang telah bekerja di layanan kesehatan Palestina selama lebih dari 30 tahun
- Neve Gordon – Profesor hukum internasional di Queen Mary University of London
Diterbitkan pada: 17 Okt 2025
Klik di sini untuk membagikan di media sosial