Anggota parlemen Prancis baru sajo memvoting secara bulat untuk mencabut undang-undang yang mengatur perbudakan di koloni-koloni mereka. “Kode Noir” (atau Kode Hitam) merupkan undang-undang yang mencengangkan banyak pihak karena ternyata masih berlaku di Prancis. Undang-undang ini berusia lebih dari 400 tahun, mengatur tata kelola perbudakan di koloni Karibia Prancis – aturan yang mengizinkan pemilik budak memperlakukan pekerja mereka sebagai properti untuk diperjualbelikan dan diwariskan; serta mengizinkan hukuman kejam seperti pemukulan (acapkali hingga tewas) dan hukuman gantung.
Namun, apakah pencabutan legislasi ini ckup? Apakah langka ini dapat memberikan keadilan restoratif bagi keturunan korban perbudakan?
Pembicara: Tom McRae
Tamu:
Liliane Umubyeyi – Salah satu pendiri dan direktur eksekutif African Futures Lab
Marlene Daut – Profesor studi Prancis dan diaspora Afrika di Universitas Yale
Anne Giudicelli – Spesialis hubungan global dan mantan analis keamanan untuk Kementerian Luar Negeri Prancis
Diterbitkan 29 Mei 2026
Bagikan
Tambahkan Al Jazeera ke Google