Afrika Selatan meminta pengadilan tertinggi PBB untuk memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Rafah di selatan Gaza. Mereka sedang mempresentasikan kasusnya dalam dengar pendapat dua hari di Mahkamah Internasional di Den Haag. Israel akan memberikan tanggapannya di pengadilan pada hari Jumat. Afrika Selatan juga mencari untuk memaksa Israel mengizinkan “akses tanpa halangan” ke Gaza bagi pekerja bantuan, jurnalis, dan penyelidik. Mahkamah sudah mempertimbangkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada Januari yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Israel menolak klaim tersebut sebagai palsu dan “sangat terdistorsi”. Israel memulai serangannya terhadap Hamas di Rafah 10 hari yang lalu, di tengah peringatan dari PBB dan yang lainnya tentang risiko serius bagi warga sipil. Lebih dari satu juta orang terdislokasi telah mencari perlindungan di Rafah dan hampir 600.000 telah melarikan diri sejak dimulainya operasi. Aplikasi Afrika Selatan ke pengadilan menuduh Israel melakukan operasi “genosida” di Rafah dan tempat lain di Gaza, dan mengatakan bahwa Israel “harus diordernya untuk berhenti”. Menanggapi pengadilan di awal dengar pendapat, pengacara Afrika Selatan Vaughan Lowe KC mengatakan bahwa “bukti kejahatan dan kekejaman yang mengerikan secara harfiah dihancurkan dan dibantai, efektif menghapus catatan bagi mereka yang telah melakukan kejahatan ini dan membuat olok-olok atas keadilan”. Israel mengatakan serangannya di Rafah diperlukan untuk menghancurkan batalyon Hamas terakhir yang berbasis di sana dan menyelamatkan sekitar 130 sandera Israel yang tersisa yang diyakini ditahan di sana. Pada Januari, dalam kasus yang sangat sensitif yang dipantau dengan seksama di seluruh dunia, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Itu juga memerintahkan Israel untuk melakukan lebih banyak untuk memungkinkan penyediaan bantuan kepada rakyat di sana. Presiden pengadilan saat itu, Joan Donoghue, mengatakan kepada BBC bulan lalu bahwa ICJ tidak memutuskan bahwa ada kasus yang masuk akal untuk genosida, tetapi bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk dilindungi dari genosida, seperti yang dituduhkan oleh Afrika Selatan. ICJ tidak diharapkan memberikan putusan dalam kasus genosida selama beberapa tahun. Putusan mereka mengikat secara hukum, tetapi pada praktiknya tidak dapat ditegakkan oleh pengadilan. Aplikasi terbaru adalah yang ketiga yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang partai pemerintahnya memiliki sejarah panjang solidaritas dengan perjuangan Palestina, dengan ICJ terhadap tindakan Israel di Gaza. Israel memulai serangannya di Gaza setelah para penembak dari kelompok penguasa Palestina Hamas melancarkan serangan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel pada 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menahan 252 orang lainnya. Lebih dari 35.270 orang telah terbunuh oleh Israel dalam perang di Gaza sejak saat itu, menurut kementerian kesehatan Hamas yang berjalan di wilayah tersebut.