Skema paspor emas melanggar hukum Uni Eropa karena blok menganggapnya ilegal.

“Skema “paspor emas” untuk investor asing berduit melanggar hukum Uni Eropa, demikian putusan tertinggi blok tersebut pada hari Selasa, setelah tantangan hukum terhadap Malta oleh Brussel.

“Pengambilan kewarganegaraan Uni tidak boleh terjadi dari transaksi komersial,” demikian Mahkamah Kehakiman Uni Eropa mengatakan, memutuskan bahwa Malta telah melanggar hukum UE.

Brussel telah membawa Malta ke pengadilan tertinggi pada tahun 2022 atas program tersebut, yang memungkinkan non-Eropa untuk secara efektif membeli kewarganegaraan Malta – dan oleh karena itu UE – melalui pembayaran atau investasi yang telah ditentukan.

Keputusan hari Selasa bersifat mengikat dan Malta harus mematuhinya atau berisiko dikenai denda besar.

“Sebuah negara anggota tidak boleh memberikan kewarganegaraan – dan bahkan kewarganegaraan Eropa – sebagai imbalan untuk pembayaran atau investasi yang telah ditetapkan sebelumnya, karena ini pada dasarnya sama dengan menjadikan pengambilan kewarganegaraan sebagai transaksi komersial semata-mata,” kata mahkamah.

Meskipun mahkamah menekankan bahwa setiap negara anggota memiliki hak untuk memutuskan kewarganegaraan, ini adalah kebebasan yang harus “dilaksanakan dengan mematuhi hukum UE”.

Skema Malta “melanggar prinsip kerja sama yang tulus dan membahayakan kepercayaan saling antara negara-negara anggota mengenai pemberian kewarganegaraan mereka,” kata mahkamah.

Orang-orang kaya asal Rusia dan Tiongkok telah menggunakan skema tersebut untuk mendapatkan kewarganegaraan UE dari Malta.

Ada skema serupa di Siprus dan Bulgaria tetapi negara-negara ini kemudian menghentikannya.

Malta mengesampingkan aplikasi warga Rusia dan Belarusia untuk “paspor emas” setelah invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022, ketika Eropa mengambil tindakan tegas terhadap individu yang terkait dengan Kremlin.

Cerita ini awalnya muncul di Fortune.com

MEMBACA  Polda Jambi Mengungkap Pengeboran Ilegal lintas Provinsi, Hasil Produksi 10 Ribu Liter Minyak Bumi