Otoritas Jasa Keuangan India Wajibkan Perusahaan Asuransi Terapkan Kebijakan Anti-Penipuan Tanpa Toleransi

Badan pengatur asuransi India, IRDAI, sudah memberikan perintah ke perusahaan asuransi. Mereka menekankan pentingya kebijakan anti-penipuan dengan toleransi nol.

Dalam Pedoman Kerangka Monitoring Penipuan Asuransi 2025 yang baru, regulator ini membuat serangkaian aturan untuk hapus penipuan di sektor asuransi.

Menurut pedoman ini, perusahaan asuransi harus buat kebijakan yang disetujui dewan direksi. Kebijakan ini harus tunjukkan sikap toleransi nol terhadap penipuan.

Kebijakan ini harus mencakup semua bagian operasi dan aktivitas perusahaan, dan harus di review setidaknya setahun sekali.

Perusahaan asuransi juga harus terapkan indikator ‘bendera merah’ dan prosedur untuk cegah, deteksi, laporkan, dan atasi penipuan di berbagai aktivitas.

Selain itu, perusahaan asuransi harus siapkan kerangka kerja keamanan siber yang kuat. Mereka harus pantau dan perkuat sistem untuk kelola risiko penipuan.

IRDAI mewajibkan pembentukan komite manajemen risiko di setiap perusahaan asuransi. Komite ini akan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kerangka kerja manajemen risiko penipuan.

Komite monitoring penipuan (FMC) juga harus dibentuk. Tugasnya adalah menjalankan kerangka kerja dan mengawasi aktivitas untuk memastikan pencegahan penipuan.

Untuk membantu FMC, sebuah unit monitoring penipuan akan dibentuk. Unit ini independen dari audit internal dan akan jalankan langkah-langkah yang disarankan FMC.

Pedoman ini juga soroti peran Insurance Information Bureau (IIB) dalam gunakan data untuk cegah penipuan di sektor asuransi.

Perusahaan asuransi harus ikut serta dalam Kerangka Teknologi Monitoring Penipuan dari IIB. Ini akan memudahkan berbagi data di seluruh industri dan intelijen tentang ancaman aktivitas penipuan.

Perantara dan agen asuransi juga diajak untuk mengenali risiko penipuan dan buat kerangka kerja yang memadai.

Menurut laporan CNBC TV18 pada Juli 2025, sebuah panel yang dibentuk regulator menyarankan untuk tidak merger antara perusahaan asuransi dan entitas non-asuransi. Ini karena ada risiko bagi pemegang polis.

MEMBACA  Dua pria tewas dalam penembakan di perusahaan Jerman adalah saudara, kata polisi

Artikel yang berjudul “IRDAI mandates insurers to adopt zero-tolerance anti-fraud policy” awalnya dibuat dan diterbitkan oleh Life Insurance International, sebuah merek milik GlobalData.

Informasi di situs ini disertakan dengan itikad baik hanya untuk tujuan informasi umum. Ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat yang harus Anda andalkan, dan kami tidak memberikan pernyataan, jaminan, atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat mengenai keakuratan atau kelengkapannya. Anda harus mendapatkan saran profesional atau spesialis sebelum mengambil, atau menahan diri dari, tindakan apa pun berdasarkan konten di situs kami.