Mahkamah Agung Menolak Upaya Elon Musk untuk Membebaskan Akun X-nya dari Pengawasan SEC

Mahkamah Agung pada hari Senin menolak banding dari Elon Musk terkait penyelesaian dengan regulator sekuritas yang mengharuskannya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu terkait beberapa cuitan yang berkaitan dengan Tesla, perusahaan mobil listrik yang dipimpinnya.

Para hakim tidak memberikan komentar dalam mempertahankan keputusan pengadilan di bawah Musk, yang mengeluh bahwa persyaratan tersebut merupakan “penindasan sebelumnya” terhadap pidatonya yang melanggar Amandemen Pertama.

Kasus ini berasal dari cuitan Musk yang diposting pada tahun 2018 di mana dia mengklaim telah mengamankan pendanaan untuk mengambil Tesla menjadi perusahaan swasta. Cuitan tersebut menyebabkan harga saham perusahaan melonjak dan menyebabkan penundaan sementara dalam perdagangan.

Penyelesaian dengan Komisi Sekuritas dan Bursa termasuk persyaratan bahwa cuitan-cuitannya harus disetujui terlebih dahulu oleh seorang pengacara Tesla. Juga diminta Musk dan Tesla untuk membayar denda perdata atas cuitan di mana Musk mengatakan dia telah “mengamankan pendanaan” untuk mengambil Tesla secara pribadi dengan harga $420 per saham.

Pendanaan itu tidak terjamin, dan Tesla tetap menjadi perusahaan publik.

Tindakan penegakan awal SEC terhadap Musk menuduh bahwa cuitannya tentang menjadi perusahaan swasta melanggar ketentuan anti-penipuan undang-undang sekuritas. Badan tersebut mulai menyelidiki apakah Musk melanggar penyelesaian pada tahun 2021 ketika dia tidak mendapatkan persetujuan sebelum bertanya kepada pengikutnya di Twitter, sekarang X, apakah dia harus menjual 10% saham Tesla-nya.

Musk mengakuisisi Twitter pada tahun 2022.

MEMBACA  Orangtua dua gadis yang selamat dari kebakaran asrama yang menewaskan 20 orang di Guyana menggugat pemerintah