Kelompok Jurnalis Singgung UU Berita Palsu di Korea Selatan: Tindak Pemberitaan Kritis Jadi Terhambat

Korea Selatan mulai memberlakukan undang-undang baru pada hari Selasa yang memberikan hukuman ganti rugi yang berat bagi media dan pembuat konten di media sosial yang menyebarkan informasi palsu. Namun, kelompok wartawan memperingatkan bahwa aturan ini bisa membatasi diskusi publik dan menyebabkan sensor.

Para jurnalis dan kelompok pegiat kebebasan sipil mengatakan undang-undang ini menggunakan bahasa yang tidak jelas. Mereka khawatir aturan ini tidak mendefinisikan dengan baik informasi apa yang dilarang, dan tidak memiliki perlindungan yang cukup untuk media. Jika tidak hati-hati, undang-undang ini bisa membuat wartawan takut meliput hal-hal kritis tentang pejabat pemerintah, politisi, atau perusahaan besar.

Menurut undang-undang ini, pengadilan bisa memberikan ganti rugi hingga lima kali lipat dari kerugian nyata yang sudah terbukti. Ini berlaku bagi organisasi berita dan akun media sosial besar, termasuk kreator YouTube, yang menyebarkan informasi ilegal, palsu, atau sudah dimanipulasi dengan tujuan merugikan orang lain atau mencari untung.

Selain itu, anggota atau akun yang ketahuan menyebarkan informasi palsu lebih dari dua kali—setelah pengadilan memutuskan bahwa informasi itu salah—bisa didenda hingga 1 miliar won (sekitar 656.000 dolar AS).Denda ini diberikan oleh badan pengawas media negara. Perusahaan internet yang menjalankan platform dengan pengguna harian di atas satu juta orang juga wajib mengambil tindakan, seperti menghapus konten atau menonaktifkan akun, jika menerima laporan tentang informasi palsu.

Undang-undang ini didukung oleh Partai Demokrat liberal Presiden Lee Jae-myung. RUU ini disahkan oleh parlemen pada bulan Desember, setelah partai oposisi yang konservatif memboikot pemungutan suara. Para politikus liberal sebelumnya sudah beberapa kali mencoba mengesahkan aturan serupa di bawah pemerintahan sebelumnya. Menurut mereka, undang-undang ini perlu untuk melawan berita palsu yang akhir-akhir ini makin mengancam demokrasi karena memecah belah masyarakat dan menyebarkan ujaran kebencian.

MEMBACA  Saham Meta Platforms Sudah Jenuh Jual. Saatnya Beli pada Harga Turun?

Asosiasi Wartawan Korea mengatakan bahwa dengan adanya ancaman denda besar atau tuntutan hukum berulang, pasti akan ada efek yang tidak bisa dihindari. “Ini bisa menghambat kerja media serta kritik masyarakat,” kata mereka dalam pernyataan resmi. Klub Wartawan Asing Seoul juga khawatir aturan ini akan mengganggu kerja media bebas serta membatasi arus informasi.

Para pengkritik mengatakan polemik soal informasi di dunia maya yang membuat

Presiden Lee mendorong undang-undang ini muncul setelah mantan Presiden Yoon Suk Yeol sempat memberlakukan darurat militer secara singkat di tahun 2024. Yoon kemudian dimakzulkan dan dijatuhi hukuman seumur hidup karena makar meskipun ia mengajukan banding. Selama menjabat, Yoon sering menyebarkan klaim soal kecurangan pemilu yang belum terbukti kebenarannya—yang banyak beredar di YouTube. Kritikus mengatakan kampanye Yoon justru semakin memecah negara dengan memasukkan kebohongan ke dalam persoalan politik yang sudah panas.

Komisi Media dan Komunikasi Korea mencoba menenangkan kekhawatiran publik. Mereka berkata bahwa yang akan menentukan apakah sebuah konten palsu itu adalah pengelola platform swasta, bukan pemerintah. Komisi juga menambahkan laporan yang demi kepentingan umum dikecualikan dari tuntutan. Seorang profesor di Seoul, Kim Hong-yeol, tetap berpendapat lain. Ia menulis di portal berita Medius bahwa aturan ini justru bisa membuat orang melakukan sensor pada diri sendiri, terutama terhadap isu-isu sensitif.Dan perusahaan internet mungkin akan bertindak seperti penyensor agar tidak ikut kena masalah.

Perusahaan-perusahaan besar Korea seperti Naver dan Kakao mulai memperbarui sistem pelaporan sesuai pedoman yang dianjurkan. Namun, bagaimana platform asing seperti YouTube (milik Google) akan mematuhi aturan ini masih belum jelas. Dalam pernyataan untuk Associated Pres, YouTube mengatakan pihaknya berusaha menjaga keseimbangan dengan melindungi penggunanya dan akan terus berdialog dengan semua pihak. Mereka mengatakan akan memikirkan dampak aturan Korea ini terhadap kebijaakan mereka, tapi tidak menjelaskan secara detail.

MEMBACA  Apakah pasukan Sudan berada di ambang merebut kembali Khartoum? | Berita Perang Sudan

Terakhir, setelah undang-undang disahkan, Wakil Menteri Luar Negeri AS, Sarah B. Rogers, mengkritik kebijakan ini.Menurutnya, aturan revisi ini bisa membahayakan kerja sama teknologi.Intinya, kata dia, akan lebih baik jika korban diberikan hak perdata untuk melakukan gugat, bukan memberi kekuasaan besar pada regulator untuk melakukan sensor berdasarkan sudut pandang atau pilihan topik.

Tinggalkan komentar