Donald Trump Meminta Mahkamah Agung AS Menunda Putusan Kekebalan Presiden

Dapatkan Editor’s Digest secara gratis

Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung AS untuk menunda keputusan yang melarangnya menggunakan imunitas presiden sebagai tameng terhadap tuduhan pidana yang menuduhnya ikut campur dalam pemilihan presiden 2020.

Pengajuan tersebut pada hari Senin dari pengacara Trump datang saat dia berjuang untuk meyakinkan pengadilan AS bahwa dia dilindungi secara hukum dari dakwaan pidana federal yang diajukan oleh Departemen Kehakiman yang menuduhnya mengganggu pemilihan 2020.

“Klaim Trump bahwa Presiden memiliki kekebalan mutlak dari penuntutan pidana atas tindakan resmi mereka menyajikan pertanyaan yang baru, kompleks, dan penting yang layak dipertimbangkan dalam banding,” kata pengacara Trump dalam kesimpulan tersebut.

Persidangan dalam kasus campur tangan pemilihan federal, yang seharusnya dimulai pada tanggal 4 Maret, ditunda sampai tanggal yang tidak diungkapkan. Tanpa campur tangan Mahkamah Agung, proses dalam kasus itu bisa dilanjutkan dalam beberapa hari, peringatkan pengacara Trump.

Pengacara Trump mengatakan mereka akan meminta Mahkamah Agung untuk mendengar kasus ini, serta mencari tinjauan lebih lanjut dari pengadilan banding penuh.

Departemen Kehakiman menolak berkomentar.

Pengajuan ini datang ketika Mahkamah Agung sedang mempertimbangkan banding terpisah yang melibatkan Trump, kandidat unggulan Partai Republik dalam pemilihan presiden 2024. Dia berusaha untuk membatalkan keputusan Mahkamah Agung Colorado yang mengecualikannya dari surat suara presiden utama negara bagian tersebut dengan alasan dia terlibat dalam pemberontakan. Bukti dalam kasus tersebut terkait dengan tanggal 6 Januari 2021, ketika pendukung Trump menyerbu Capitol AS dalam upaya untuk menghentikan pengesahan kemenangan Joe Biden.

Jika Mahkamah Agung akhirnya mempertimbangkan klaim kekebalan presiden Trump, itu akan terlibat dalam salah satu perdebatan hukum paling rumit di AS. Meskipun didukung dalam berbagai bentuk oleh banyak sarjana, kekebalan presiden adalah ketentuan yang kabur yang tidak didefinisikan secara eksplisit dalam konstitusi maupun undang-undang. Sejumlah memo Departemen Kehakiman dan putusan Mahkamah Agung menjaga doktrin itu tetap hidup, tetapi mahkamah agung belum pernah mengadili kasus yang melibatkan tuduhan pidana terhadap seorang presiden.

MEMBACA  S&P500 mengalami penurunan terbesar sejak 2022 saat Alphabet, Tesla merosot menurut Investing.com

“Jika penuntutan presiden ditegakkan, penuntutan semacam itu akan terjadi lagi dan semakin umum, membawa masuk siklus saling menuding yang merusak,” kata pengacara Trump dalam pengajuan Senin.

Kekebalan adalah strategi pertahanan penting bagi mantan presiden yang menghadapi 91 tuduhan pidana dalam empat kasus pidana terpisah. Dia menyatakan tidak bersalah.

Jack Smith, penasihat khusus yang mengawasi kasus federal terhadap Trump, tahun lalu mencoba mempercepat tinjauan klaim kekebalan itu, melewati pengadilan banding. Mahkamah Agung menolak petisinya, membiarkan Mahkamah Banding Distrik Columbia AS memberikan pendapatnya terlebih dahulu.

Mengutip Hall of Fame baseball catcher Yogi Berra, pengacara Trump mengatakan aplikasi Senin ini adalah “déjà vu all over again”.

Dalam keputusan bulat, panel tiga hakim untuk pengadilan banding minggu lalu mengatakan Trump tidak berhak atas kekebalan karena dia bukan lagi presiden.

“Untuk tujuan kasus pidana ini, mantan Presiden Trump telah menjadi warga biasa Trump, dengan semua pertahanan terhadap terdakwa pidana lainnya,” tulis para hakim dalam perintah mereka. “Namun, kekebalan eksekutif apa pun yang mungkin melindunginya ketika dia menjabat sebagai presiden tidak lagi melindunginya dari penuntutan ini.”

Pengacara Trump telah meminta pengadilan banding untuk mempertimbangkan interpretasi yang luas terhadap kekebalan, berargumen bahwa mantan presiden hanya dapat dituntut jika sebelumnya diimpeach dan dihukum oleh Kongres atas kejahatan serupa – bahkan dalam beberapa keadaan yang sangat ekstrem.

Departemen Kehakiman mengatakan kepada pengadilan bahwa sebagai mantan presiden, Trump tidak berhak atas perlindungan hukum dan bahwa kasusnya “bukan tempat untuk mengakui bentuk kekebalan pidana baru”.