Bukti campur tangan pemilihan cukup untuk menghukum Trump, kata jaksa

Buka newsletter White House Watch secara gratis

Donald Trump bisa saja dijatuhi hukuman dalam sidang karena berusaha menggulingkan pemilihan presiden 2020 jika bukan karena kemenangannya dalam pemilu tahun lalu, menurut penasihat khusus yang memimpin kasus federal terhadap presiden terpilih tersebut.

Jack Smith, seorang jaksa federal, diangkat oleh jaksa agung AS Merrick Garland pada tahun 2022 sebagai penasihat khusus untuk mengawasi kasus-kasus terhadap Trump. Ia mendapatkan dua dakwaan terhadap mantan presiden tersebut, salah satunya menuduh Trump mencampuri hasil pemilu 2020.

Namun Smith akhirnya memutuskan untuk menghentikan kedua proses tersebut setelah kemenangan Trump dalam pemilu 2024 berdasarkan kebijakan departemen keadilan yang melarang penuntutan presiden yang sedang menjabat.

Pandangan ini “bersifat kategoris dan tidak tergantung pada beratnya kejahatan yang didakwakan, kekuatan bukti Pemerintah, atau nalar penuntutan, yang Kantor ini sepenuhnya mendukungnya,” tulis Smith dalam laporan yang dirilis pada Selasa pagi.

“Memang, jika bukan karena pemilihan Mr. Trump dan kembalinya ke Presiden, Kantor [penasihat khusus] menilai bahwa bukti yang dapat diterima sudah cukup untuk memperoleh dan mempertahankan vonis dalam sidang,” tambah Smith.

Juru bicara Trump, yang membantah melakukan kesalahan, tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.

Ini adalah berita yang sedang berkembang

MEMBACA  Waspada Bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur Selama Seminggu, Imbauan untuk Masyarakat