Apple didenda €1.8 miliar karena melanggar hukum UE terkait layanan streaming musik.

Buka Editor’s Digest secara gratis. Roula Khalaf, Editor dari FT, memilih cerita favoritnya dalam buletin mingguan ini. Brussels telah memberi denda kepada Apple lebih dari €1,8 miliar karena menghambat persaingan dari layanan streaming musik pesaing, pertama kalinya pembuat iPhone ini dihukum karena melanggar hukum UE. Margrethe Vestager, kepala persaingan blok tersebut, mengatakan raksasa teknologi itu telah melanggar aturan antimonopoli UE selama satu dekade dengan “membatasi pengembang untuk memberi tahu konsumen tentang layanan musik alternatif yang lebih murah yang tersedia di luar ekosistem Apple”. Dia mengatakan hal ini merupakan penyalahgunaan posisi dominan grup untuk streaming musik di App Store-nya. Apple menjawab bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, menandakan tahun-tahun pertempuran hukum di pengadilan UE. Komisi menambahkan bahwa mereka telah melampaui prosedur pengenaan denda standar mereka untuk memberikan efek jera tidak hanya untuk Apple tetapi juga untuk “perusahaan-perusahaan sejenis dengan sumber daya yang serupa”. Vestager mengatakan bahwa “bagian tradisional dari denda” – sekitar €40 juta – “sangat kecil, bahkan bukan tiket pelanggaran kecepatan, tiket parkir”. Sebagai hasilnya, komisi meningkatkan total denda menjadi €1,84 miliar, yang menurut Vestager setara dengan 0,5 persen dari omset global Apple. Komisi juga mengatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan bahwa “Apple mengajukan informasi yang salah” selama proses tersebut. Denda ini adalah denda antimonopoli terbesar ketiga yang dikenakan komisi. Dalam keputusan serupa, Google telah didenda sekitar total €8 miliar selama satu dekade karena pelanggaran hukum antimonopoli meskipun raksasa pencarian tersebut sedang menentang denda-denda tersebut di pengadilan. Raksasa teknologi tersebut merespons bahwa komisi telah mencapai keputusannya meskipun gagal “mengungkap bukti kredibel tentang kerugian konsumen”, menambahkan bahwa “alasan Brussels” mengabaikan realitas pasar yang berkembang, kompetitif, dan tumbuh cepat”. Komisi memulai penyelidikan terhadap Apple pada tahun 2019 setelah aplikasi streaming musik Spotify meluncurkan keluhan menuduh perusahaan tersebut melakukan perilaku anti-persaingan. Regulator UE menemukan bahwa tindakan Apple telah membuat pengguna membayar “harga yang jauh lebih tinggi” untuk layanan streaming musik. Pembuat iPhone ini membebankan biaya sebesar 30 persen untuk semua penjualan melalui App Store, biaya yang menurut komisi telah ditransfer ke konsumen dalam bentuk biaya langganan yang lebih tinggi. Sebagai bagian dari putusan Senin, komisi juga melarang Apple untuk memblokir aplikasi yang menawarkan layanan mereka di luar perangkat lunak iOS milik pembuat iPhone tersebut. Apple sebelumnya tidak pernah didenda oleh Brussels atas pelanggaran antimonopoli, tetapi perusahaan itu didenda pada tahun 2020 dengan denda €1,1 miliar di Prancis karena dugaan perilaku anti-persaingan. Denda tersebut direvisi menjadi €372 juta setelah banding. Tindakan UE akan memicu kembali perang antara Brussels dan Big Tech pada saat perusahaan-perusahaan digital dipaksa untuk menunjukkan bagaimana mereka mematuhi aturan baru bersejarah yang bertujuan untuk menanggulangi kekuatan raksasa-raksasa Silicon Valley. Perusahaan teknologi menghadapi batas waktu 6 Maret untuk mematuhi Undang-Undang Pasar Digital baru. Hukum tersebut telah mendorong Apple untuk mengusulkan serangkaian perubahan pada perangkat lunak iOS-nya, seperti memungkinkan pengguna untuk mengunduh aplikasi dari sumber lain dan mengakses sistem pembayaran alternatif.

MEMBACA  Layanan pemerintah digital untuk membantu masyarakat, memangkas korupsi: menteri