loading…
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini membahas tentang anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi biasa. Yusril menyebutkan bahwa aturan ini akan menjadi bahan pembahasan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dari sisi kelembagaan, Yusril mengakui belum dapat memberikan jawaban pasti terkait peraturan baru yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini. Namun, sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ia memastikan akan memperhatikan diskusi yang terjadi di masyarakat tentang topik ini.
“Jadi saya belum bisa kasih jawaban hari ini. Tapi banyak pendapat yang sudah berkembang di masyarakat dan ini juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk didiskusikan,” ujar Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Gus Falah: Perpol 10/2025 Sejalan dengan Putusan MK
Yusril menambahkan, semua hal yang berkaitan dengan semangat reformasi di tubuh kepolisian pasti akan dibahas dan diolah. Tujuannya untuk menghasilkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“