Selasa, 24 Maret 2026 – 00:30 WIB
Jakarta, VIVA – Tersangka kasus korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disebut sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ. Yaitu dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (24/3).
Dia menyebut, lembaga antirasuah itu akan terus memberi tahu publik soal perkembangan pemindahan ini.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mendukung KPK. Kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah berstatus tahanan rumah, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin sore (23/3). Hal ini disebut menjadi penentu apakah ia akan kembali ke Rutan KPK.
“Masih pemeriksaan kesehatan,” tutur pengacaranya, Dodi Abdul Kadir.
Dia menegaskan hasil pemeriksaan dokter akan menjadi dasar penting untuk langkah selanjutnya. Namun, kuasa hukum belum mengungkap lokasi rumah sakitnya.
Dodi juga mengatakan pemeriksaan kali ini adalah yang pertama dilakukan secara menyeluruh. Sebelumnya, Yaqut belum sempat jalani tes kesehatan lengkap saat awal ditahan.
Untuk diketahui, mantan Menag Yaqut dilaporkan tidak berada di rutan KPK saat hari raya Idul Fitri 2026.
Kabar itu diungkap Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan. Silvia menjenguk suaminya pada 21 Maret dan menyampaikan bahwa beredar info di antara para tahanan soal tidak terlihatnya Yaqut di rutan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19 Maret) malam,” kata Silvia.