WNAs Protes Tadarus Bersama Toa di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara

loading…

Kemenag bereaksi atas protes warga negara asing (WNA) terhadap kegiatan tadarus Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapannya mengenai protes dari warga negara asing (WNA) terhadap kegiatan tadarus pertama di bulan Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemenag menyinggung bahwa sebenarnya sudah ada pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.

Pedoman itu dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor SE.05 tahun 2022. Pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan agar syiar Islam bisa berjalan dengan baik dan sekaligus menjaga kerukunan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Baca juga: Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, sebaiknya tadarus menggunakan speaker dalam saja. Dia juga mengimbau agar masjid dan musala mematuhi pedoman yang ada.

“Jadi kalau tadarus seharusnya menggunakan speaker dalam sesuai dengan Surat Edaran itu,” tambahnya.

MEMBACA  Anura Kumara Dissanayake memimpin perhitungan suara awal di Sri Lanka

Tinggalkan komentar