WFH Bukan Hari Libur, Layanan Publik Harus Tetap Berjalan

loading…

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bukan merupakan tambahan hari libur. Foto/SindoNews

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menekankan bahwa aturan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bukan berarti hari libur tambahan. Meutya mengingatkan agar kualitas dan kecepatan pelayanan publik tidak boleh berkurang.

“WFH ini bukan hari libur tambahan. Efektivitas dan produktivitas tidak boleh menurun, dan pelayanan dari kementerian juga tidak boleh terganggu kecepatannya,” ujar Meutya pada Selasa (7/4/2026).

Meutya menjelaskan, perubahan pola kerja harus diimbangi dengan kinerja yang tetap bisa diukur. Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk mengurangi mobilitas dan meningkatkan efisiensi operasional, seperti membatasi perjalanan dinas dan pemakaian kendaraan operasional, serta mengalihkan anggaran ke program prioritas nasional.

Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan

Meutya juga meminta Kementerian Kominfo menjadi contoh dalam menerapkan pola kerja fleksibel yang memanfaatkan teknologi. “Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja diluar kantor secara daring tetap bisa memberikan hasil yang maksimal dan terukur,” katanya.

MEMBACA  Melania Trump tetap pro-choice tentang aborsi, meskipun ada ketidaksetujuan dari Partai Republik

Tinggalkan komentar