Ringkasan Berita:
- Dishub DKI Jakarta minta warga untuk memoto atau merekam juru parkir yang lakukan pungutan liar (pungli).
- Masyarakat harus waspada pada juru parkir liar yang tidak pakai seragam resmi, tidak kasih karcis, dan tidak punya surat tugas.
- Warga diimbau parkirkan kendaraan di lokasi resmi yang ada rambu petunjuk parkir.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk memotret atau merekam juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli).
Dokumentasi bisa dilakukan kalau juru parkir menarik biaya tanpa karcis atau bukti bayar, kasih karcis yang harganya tidak sesuai, atau menarik tarif tanpa karcis dan melanggar aturan.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdes Arouffy, bilang hal ini untuk cegah kehadiran juru parkir liar.
Baca juga: Ditertibkan, Ada Peningkatan Praktik Parkir Liar di Sekitar Pasar dan Pusat Perdagangan di Jakarta
“Kalau nemuin hal kayak gitu, tolong dokumentasikan juru parkirnya, difoto atau divideo, lalu langsung laporkan ke petugas,” kata Arouffy ke Kompas.com, Minggu (22/2/2026).
Laporan bisa disampaiin ke polisi karena pungutan liar termasuk tindak kriminal.
Selain itu, masyarakat juga bisa laporkan ke Satpol PP karena praktik tersebut melanggar ketertiban umum sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Baca juga: Tina Toon Komentari Maraknya Juru Parkir Liar yang Meresahkan Warga Jakarta, Ini Katanya
Sedangkan, kalau pelanggaran dilakukan sama juru parkir resmi, laporannya bisa disampaikan langsung ke Dishub.
Arouffy menyebut, petugas parkir resmi punya ciri-ciri seperti pakai seragam biru muda, memberikan karcis sebagai bukti pembayaran, dan punya surat tugas.
Sebaliknya, masyarakat harus hati-hati kalau ada juru parkir liar yang tidak berseragam resmi, tidak kasih karcis, dan tidak memiliki surat tugas.
Baca juga: 19 Titik Trotoar di Jakarta akan Dibersihkan dari Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar
Masyarakat diimbau untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi yang ada rambu petunjuk parkir, dan jangan parkir di area terlarang seperti trotoar, taman, atau tempat yang ada rambu larangan parkir atau berhenti.
“Masyarakat diimbau untuk parkir di tempat yang ada rambu petunjuk lokasi parkir,” ujarnya.
Sumber: Kompas.com