Waspada! 6 Merek Beras Oplosan yang Ditemukan Satgas Pangan Polri Jaga kewaspadaan dan pastikan beras yang dikonsumsi aman serta berkualitas.

Rabu, 30 Juli 2025 – 12:04 WIB

Jakarta, VIVA – Satgas Pangan Polri berhasil menemukan beberapa produsen beras oplosan yang mencampur beras kualitas medium lalu dijual dengan label premium. Hasil investigasi ini melibatkan enam merek terkenal di pasaran.

Baca Juga:
Kapolri Ungkap Kabar Terbaru Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Disidik

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfy Assegaf, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kerjasama dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Ratusan ton beras oplosan diamankan sebagai barang bukti.

6 Merek Beras Oplosan yang Beredar di Pasar

  • Sania (diproduksi PT PIM)
  • Setra Ramos Merah (PT FS)
  • Setra Ramos Biru (PT FS)
  • Setra Pulen (PT FS)
  • Jelita (toko inisial SY)
  • Anak Kembar (toko inisial SY)

    Baca Juga:
    Polda Riau Bongkar Peredaran Beras Oplosan, Wakajati: Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Konsumen

    Hasil uji laboratorium Kementan menegaskan keenam merek ini tidak memenuhi standar mutu yang tertera di label.

    Isi Kemasan Tidak Sesuai, Konsumen Rugi
    Beberapa produsen diduga mencantumkan berat tidak sesuai, misal label 5 kg tapi isi cuma 4,5 kg. Banyak juga yang klaim beras premium padahal kualitas biasa.

    Polisi menemukan 86% beras premium ternyata medium. Selisih harganya Rp2.000–Rp3.000 per kg. Praktik ini berpotensi rugikan konsumen hingga Rp99 triliun per tahun.

    Ratusan Ton Beras Disita
    Satgas menyita 201 ton beras, terdiri dari:

  • 39.036 kemasan 5 kg
  • 2.304 kemasan 2,5 kg

    Hasil uji lab membuktikan adanya pencampuran dan label yang menyesatkan.

    Hukuman Berat untuk Pelaku
    Produsen bisa dijerat dua UU sekaligus:

    1. UU No. 8/1999 (Perlindungan Konsumen): 5 tahun penjara & denda Rp2 miliar.
    2. UU No. 8/2010 (Pencucian Uang): 20 tahun penjara & denda Rp10 miliar.

      Kementan: 212 Merek Lain Juga Tidak Standar
      Selain enam merek tadi, 212 merek beras lain juga tidak memenuhi standar mutu. Pemerintah akan perketat pengawasan di pasar tradisional dan modern.

      Baca Juga:
      Polda Riau Bongkar Kasus Beras Oplosan, Mentan: Komitmen Nyata Lindungi Masyarakat

      Halaman Selanjutnya

      Kesalahan ketik: "mencampur" seharusnya "mencampur", "merek" seharusnya "merek".

MEMBACA  Pemerintah Indonesia Akan Perkuat Pertahanan dan Akses Digital