Warga Rusia Melanggar Visa 28 Hari, Menolak Membayar Denda, Saksikan Tindakan Tegas Imigrasi Bali

Minggu, 19 Mei 2024 – 09:50 WIB

Bule Rusia berinisial DL dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai setelah overstay 28 hari setelah menolak membayar denda. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayahnya.

Kali ini, seorang bule Rusia berinisial DL.

Pria berusia 36 tahun dideportasi keluar dari Bali pada hari Jumat (17/5) lalu karena melakukan pelanggaran overstay.

DL terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“DL overstay selama kurang dari 60 hari, tepatnya selama 28 hari.

DL menolak membayar denda overstay,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.

Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian,” imbuh Pramella Yunidar Pasaribu.

Bule Rusia berinisial DL overstay selama 28 hari, menolak membayar denda overstay, lihat tindakan tegas Imigrasi Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

MEMBACA  Djarot PDIP Menyebut Jokowi dan Gibran Melanggar Konstitusi, Tidak Pantas Diundang