Seorang bule Prancis berinisial FRP, 52 tahun, telah diamankan oleh aparat Imigrasi Singaraja pada Kamis (4/7) karena sering mabuk dan membuat onar. Tindakan Imigrasi ini diambil karena perilaku FRP dinilai meresahkan masyarakat sekitar. Berdasarkan laporan dari teman wanitanya yang merupakan WNI, tim Imigrasi mendatangi tempat tinggal FRP dan mengamankannya.
Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, diketahui bahwa FRP telah melewati masa izin tinggalnya. Bule Prancis ini memasuki Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang masa berlakunya sudah habis sejak sembilan bulan yang lalu. Akibatnya, FRP melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, Imigrasi akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap FRP. Hal ini menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Segera setelah berita tentang penangkapan FRP tersebar, banyak orang menjadi terkejut dan prihatin dengan perilaku yang tidak pantas dari seorang bule asing di Indonesia. Hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi orang asing yang tinggal di Indonesia, agar tidak terjadi masalah yang serupa di masa depan.