Warga Negara Asing (WNA) Meksiko yang Menjadi Buronan Penembak Warga Turki Ditangkap di Jawa Timur

Selasa, 30 Januari 2024 – 20:09 WIB

Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) Meksiko yang menjadi buron dalam kasus perampokan dan penembakan terhadap seorang WNA Turki bernama Turan Mehmet telah ditangkap. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jawa Timur.

Baca Juga :

3 WNA Meksiko Mengeksplorasi Lokasi Sebelum Merampok dan Menembak Warga Negara Turki

\”Kami melakukan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Jatim,\” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan ini. Dia hanya menyebut bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan. Pelaku ditangkap di pinggir jalan. \”Penangkapannya dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim, Polda Bali, dan Polres Nganjuk Polda Jatim,\” kata Puro.

Baca Juga :

Tembak WNA Turki di Bali, 3 Warga Negara Meksiko Ditangkap Polisi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Foto :

Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Sebagai informasi, seorang warga negara asing (WNA) Meksiko menembak seorang WNA Turki di Vila Palm House, Badung, Bali. Selain WNA Turki, terdapat juga seorang WNA Georgia di vila tersebut saat kejadian penembakan. Namun, yang lainnya tidak menjadi korban penembakan.

Baca Juga :

Pajak Hiburan di Bali Sudah Turun di Bawah 40 Persen, Mendagri Tito Ungkap Buktinya

\”Akibat dari peristiwa tersebut, ada satu korban yang terluka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet, sementara penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri,\” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa pelaku penembakan terhadap WNA asal Turki di Kabupaten Badung telah ditangkap. Pelaku yang ditangkap adalah seorang WNA asal Meksiko dan satu pelaku DPO.

MEMBACA  Indosat Ooredoo Hutchison Membuktikan Tanggapan Cepat dalam Memulihkan Jaringan dalam Waktu 24 Jam Setelah Kejadian Kebakaran

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Badung, dan Satbrimob Polda Bali.

\”Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Januari 2024 di Jalan Jempiring, Ungasan, Kuta Selatan. Dua orang ditangkap di dalam rumah dan satu orang di jalan raya,\” kata Jansen Avitus dalam keterangannya di Mapolres Badung, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Identitas para pelaku adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (ACJ/32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (MJA/24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (DGV/27). Selain itu, terdapat satu pelaku DPO yang bernama Sicairos Valdes Roberto (SVR/27). Semua pelaku merupakan WNA asal Meksiko.

Halaman Selanjutnya

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Badung, dan Satbrimob Polda Bali.