Warga Jerman Dideportasi dari Bali karena Melebihi Masa Berlaku Visa

Denpasar (ANTARA) – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, telah mendeportasi warga negara Jerman karena melebihi masa tinggal di Indonesia selama 2,5 bulan.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang kehadiran orang asing yang diduga melanggar aturan imigrasi di wilayah Singaraja,” kata Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, di Denpasar, Bali, pada Selasa.

Warga Jerman itu tiba di Bali pada 5 Desember 2024 dengan izin tinggal kunjungan. Namun, hingga 12 Juni 2025, pria berusia 75 tahun tersebut tidak memperpanjang izin tinggalnya. Dia kemudian ditahan oleh petugas imigrasi.

Imigrasi menilai warga Jerman itu lalai karena melebihi masa tinggal. Sesuai Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencegahan.

Dia dikirim ke Munich, Jerman, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui Bangkok.

Menurut Pasal 102 UU tersebut, deportasi dapat dilakukan maksimal 6 bulan dan bisa diperpanjang setiap kali selama 6 bulan. Selain itu, orang asing bisa dideportasi selamanya jika dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, Imigrasi Singaraja membuka layanan hotline di nomor 0813-5390-9733. Masyarakat bisa melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran aturan imigrasi oleh orang asing, disertai bukti pendukung.

Imigrasi Singaraja juga memiliki unit reaksi cepat yang mengawasi orang asing. “Kami rutin patroli di titik-titik rawan kehadiran orang asing ilegal. Kami juga apresiasi peran aktif masyarakat,” kata Setiawan.

Wilayah kerja Imigrasi Singaraja mencakup Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Pada Januari–Juni 2025, 15 orang asing telah dideportasi karena berbagai alasan, termasuk melebihi masa tinggal dan melanggar ketentuan visa.

Terkiit berita: Imigrasi Bali deportasi buronan Interpol dari Kanada

MEMBACA  Pemegang saham Tesla disarankan menolak gaji $56 miliar dari Musk

Terkiit berita: 103 warga Taiwan terlibat penipuan online: Imigrasi Bali

Penerjemah: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna, Cindy Frishanti Octavi
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025