Warga Gugat MK Soal Tunjangan Pensiun bagi Anggota DPR

Rabu, 1 Oktober 2025 – 18:35 WIB

Jakarta, VIVA – Dua orang warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan Administrasi untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan tentang uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Gugatan tersebut telah terdaftar di situs MK dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 30 September 2025. Kedua pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai bagian dari lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Menurut mereka, status ini memberikan hak uang pensiun kepada anggota DPR meskipun mereka sudah tidak menjabat lagi.

Mereka juga menyatakan ketidakrelaan karena pajak yang mereka bayar digunakan untuk membiayai uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun.

"Selain sebagai warga negara, Pemohon I yang berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/Pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela uang pajaknya dipakai untuk membayar tunjangan pensiun seumur hidup yang bisa diwariskan untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 5 tahun," dikutip dari dokumen permohonan di laman MK.

MK diminta untuk mencoret DPR RI dari daftar lembaga tinggi negara yang berhak mendapatkan pensiun. Mereka juga meminta agar anggota DPR dihapus dari kategori pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang menerima pensiun sesuai Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980.

Para pemohon membandingkan sistem pensiun parlemen di Indonesia dengan negara lain. Menurut mereka, di negara lain umumnya mempertimbangkan lama masa jabatan, usia, dan kontribusi. Sementara di Indonesia, prosesnya dianggap terlalu mudah dan berujung pada pemberian hak istimewa bagi pejabat dengan masa jabatan singkat.

MEMBACA  Pesantren Wali Barokah Mengajarkan Ribuan Santri Memanfaatkan Transaksi Digital

Perhitungan pemohon menunjukkan beban keuangan yang besar bagi negara. Sejak UU 12/1980 berlaku hingga 2025, diperkirakan ada 5.175 orang yang menerima manfaat pensiun anggota DPR RI. Total beban untuk APBN diperkirakan mencapai Rp 226.015.434.000, atau sekitar Rp 226 miliar.

Para pemohon merasa dirugikan secara finansial karena uang pajak yang mereka bayar turut digunakan untuk membayar pensiun anggota DPR.

"Manfaat pensiun untuk DPR RI sangat membebani APBN: Rp 226.015.434.000. Hal ini menyebabkan kerugian nyata yang dialami Pemohon I dan Pemohon II karena beban pajak yang digunakan untuk membayar pensiun dinilai tidak tepat," keluh mereka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 UU 12/1980 dinyatakan bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak diartikan bahwa Lembaga Tinggi Negara dan anggotanya tidak termasuk anggota DPR.

Halaman Selanjutnya
Pemohon membandingkan skema pensiun parlemen di negara lain dengan Indonesia. Menurut mereka, umumnya mempertimbangkan lama masa jabatan, usia, dan kontribusi.

https://www.ser.org/news/news.asp?id=305450&io0=c6VxMH