Warga Australia Ditangkap di Bali Karena Kepemilikan Narkoba

Badung, Bali (ANTARA) – Polisi Bali telah menetapkan warga Australia yang ditangkap saat pemeriksaan lalu lintas dengan 0,85 gram kokain dan 0,53 gram metilenedioksimetamfetamin (MDMA) pada 9 Juni 2025 sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Orang berusia 32 tahun itu, diidentifikasi dengan inisial NPJ, dilaporkan menyimpan narkoba di saku celana pendek olahraganya.

Dalam pernyataan yang dirilis Senin, Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar M. Arif Batubara, mengatakan NPJ telah didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

"Selama pemeriksaan, NPJ mengaku memesan kokain dari orang tidak dikenal pada Senin, 9 Juni 2025, di sekitar kawasan Ungasan, Jimbaran," tambahnya.

Batubara menyebutkan tersangka mungkin membeli narkoba untuk konsumsi pribadi.

Sementara itu, Kabid Narkoba Polres Badung, Ajun Komisaris Nyoman Sudarma, mengatakan NPJ ditangkap setelah motornya dihentikan dalam pemeriksaan rutin.

Polisi menghentikannya di persimpangan Tuyung Tutul, Jalan Pererenan, Kecamatan Mengwi, sekitar pukul 18.00 waktu setempat pada 9 Juni karena tidak memakai helm. Dia ditemani seorang wanita asal Amerika.

Melihat kegelisahan NPJ, petugas lalu lintas melakukan pemeriksaan badan dan menemukan kantong plastik kecil berisi bubuk putih di saku kiri celananya, kata Sudarma.

Bubuk putih itu kemudian dikonfirmasi sebagai kokain, tambahnya.

Wanita Amerika itu, yang dikenal NPJ di pantai di Kabupaten Badung siang harinya, dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus narkoba, ujar Sudarma.

Sebelumnya dilaporkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan narkoba ilegal yang diperdagangkan di Bali didominasi oleh narkotika dari jaringan segitiga emas lintas negara.

Segitiga emas adalah wilayah penghasil opium di Asia Tenggara, meliputi Myanmar, Thailand, dan Laos.

MEMBACA  Gaya Hidup Sirkuler: Solusi Praktis Kurangi Sampah Plastik untuk Rumah Tangga Modern

Menurut BNN, narkoba yang beredar di Bali didominasi oleh yang berasal dari jaringan Segitiga Emas, seperti terungkap dalam tes laboratorium dan penyitaan yang mengonfirmasi kesamaan jalur kimia dan tanda narkotikanya.

Berita terkait: Dua warga Australia ditembak di villa Bali, satu tewas
Berita terkait: Indonesia deportasi warga Yaman setelah vonis penyalahgunaan narkoba

Penerjemah: Rolandus N, Rahmad Nasution
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025