WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua supaya lekas menyelesaiakan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) untuk penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Hal ini menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 perihal Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah se-Wilayah Papua sebesar Rp 2,7 triliun.
Alokasi dana tersebut terdiri dari Dana Otsus sebanyak Rp 696 miliar dan DTI sejumlah Rp 2 triliun.
Ribka menekankan, bahwa percepatan penyusunan RAP sangatlah penting demi mempercepat pembangunan di Papua.
Oleh karenanya, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta buat segera menyusun juga menyampaikan rencana anggaran serta program penggunaan dana tersebut.
Hal itu mesti disusun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“RAP yang telah selesai disusun dan dilengkapi dokumen pendukung biar segera dikirim untuk dievaluasi lewat sistem yang terintegrasi, yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” kata Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, menjadi bentuk komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat penyusunan serta evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, sudah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Lanjutnya, Ribka minta Pemda supaya segera menindaklanjuti RAP yang udah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi.
Ini dilakukan lewat penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.
Perubahan tersebut selanjutnya bisa ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) kalau daerah tersebut tidak melakukan perubahan APBD.
Menurt Ribka, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI bakalan dilakukan dengan cara bertahap waktu proses pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai aturan perundang-undangan.
“Laksanakan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 itu mesti tepat pada waktunya, tepat sasaran, dan mampu dipertanggungjawabkan secara baik, supaya mafaatnya dapat benar-benar dirasakan warga Papua melalui peningkatan kesejayteraan dan percepatan pembangunan wilayah,” tegas dia nutup.