Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Usai Bonceng Dua Anak Tanpa Helm

Selasa, 15 Juli 2025 – 00:14 WIB

Serang, VIVA – Unit Lalu Lintas Polresta Serang Kota memberikan sanksi tilang kepada Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, karena melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anaknya ke sekolah pakai motor.

Pelanggaran terjadi karena ia membonceng dua anak sekaligus tanpa pakai helm.

"Sudah kami tilang," kata Kapolresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, di Serang, Senin.

Tindakan ini diambil setelah petugas mendatangi kantor Nur Agis di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 291 dan 292 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal 291 mengatur kewajiban pakai helm berstandar nasional, dengan hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu. Sementara Pasal 292 melarang membonceng lebih dari 1 orang tanpa kereta samping, dengan sanksi serupa.

Kasus ini ramai setelah beredar info bahwa Nur Agis mengantar anaknya ke SDN 02 Kota Serang tanpa perlengkapan keselamatan. Sebagai pejabat publik, tindakannya jadi sorotan.

Agis mengaku bersalah dan minta polisi tetap beri sanksi sebagai bentuk tanggung jawab.

Kompol Tiwi mengingatkan masyarakat agar patuh aturan lalu lintas demi keselamatan, terutama bagi anak-anak.

“Ayo bersama ciptakan jalan yang aman di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk kurangi kecelakaan,” tegasnya. (Ant)

Baca Juga:

MEMBACA  Deutsche Bank Turunkan Target Harga Saham Flowers Foods (FLO) Usai Laporan Kuartal III Beragam