Waketum Perindo Apresiasi Putusan MK Soal Pisahnya Pemilu Nasional dan Daerah
loading…
Waketum II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Foto/Binti Mufarida
JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memberikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem.
MK menyatakan bahwa pemilu yang konstitusional akan dimulai pada 2029 dengan memisahkan pemilu nasional (untuk DPR, DPD, Presiden/Wapres) dari pemilu daerah (untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ini Tanggapan DPR, DPD, dan Perludem
Ferry menilai keputusan ini sebagai langkah penting menuju pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.
"Kami dari Partai Perindo mengapresiasi putusan MK ini, dan mari bersama-sama mengawal proses ini," ujar Ferry dalam Webinar Pemisahan Pemilu Serentak: Implikasinya bagi Penyelenggara dan Parpol? pada Kamis (3/7/2025) malam.
Ferry juga berharap DPR RI dapat merancang Revisi UU Pemilu yang benar-benar mencerminkan prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil) dan menjunjung integritas.