Vonar CPO dan Bebaskan Korupsi, Hakim Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun Bui

Rabu, 3 Desember 2025 – 22:40 WIB

Jakarta, VIVA – Tiga hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022, masing-masing dihukum penjara 11 tahun.

Baca Juga:
Mantan Ibu Negara Korsel Dituntut 15 Tahun Penjara Gara-gara Skandal Suap

Ketiga hakim itu adalah Djuyamto yang terbukti menerima suap Rp9,21 miliar, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin yang masing-masing menerima Rp6,4 miliar.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga:
Penampakan Perdana Netanyahu di Sidang Korupsi Usai Minta Ampun ke Presiden

Selain hukuman penjara, mereka juga didenda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 6 bulan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Secara rinci, Djuyamto harus bayar Rp9,21 miliar, sementara Ali dan Agam masing-masing Rp6,4 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 4 tahun penjara.

Baca Juga:
Jerman Larang Wanita Muslimah Berjilbab Jadi Hakim dan Jaksa

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Sebagai hal memberatkan, majelis mempertimbangkan perbuatan mereka tidak mendukung pemerintahan bersih dan mencoreng nama lembaga yudikatif. Mereka adalah penegak hukum yang justru melakukan korupsi dalam jabatannya, bukan karena kebutuhan tapi keserakahan.
Hal meringankan yang dipertimbangkan adalah mereka telah mengembalikan sebagian uang suap dan masih punya tanggungan keluarga.

Halaman Selanjutnya
“Mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tersebut, hukuman yang dijatuhkan kiranya sudah memenuhi rasa keadilan,” ungkap Ketua Hakim.

MEMBACA  Calon Pembeli Rumah Ragu-Ragu dan Membatalkan Transaksi dalam Jumlah Rekor