Virgoun Menjalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

Selasa, 25 Juni 2024 – 16:19 WIB

Jakarta – Musisi Virgoun dan dua rekannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)

Baca Juga :

Virgoun Beli Sabu 1 Gram Seharga Rp 1,6 Juta

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Virgoun dan dua tersangka lainnya dibawa ke BNN Provinsi Jakarta untuk dilakukan asesmen guna menentukan apakah dilakukan rehabilitasi atau hukuman penjara.

Virgoun, Rilis Terkait Narkoba di Polres Metro Jakbar

Baca Juga :

Virgoun Pernah Pakai Narkoba Tahun 2012

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, hasil asesmen Virgoun dan kedua temannya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat selama tiga bulan.

“Hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Selasa 2024.

Baca Juga :

Virgoun Ngaku Pakai Sabu Buat Turunkan Berat Badan

Kepada polisi, Virgoun mengaku mengonsumsi sabu dengan bertujuan untuk menurunkan berat badannya.

“Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” ujar Syahduddi.

Diketahui Virgoun ditangkap bersama teman wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan. Adapun hubungan antara Virgoun dan teman wanitanya berinisial PA adalah teman kerja.

“Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja,” ujarnya.

Virgoun, Rilis Terkait Narkoba di Polres Metro Jakbar

Berdasarkan hasil penyidikan, Virgoun meminta tersangka B yang merupakan kru band Last Child untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta.

“Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp 1,6jt,” ujar Syahduddi.

MEMBACA  Menyebarkan Kebaikan Selama Ramadan, PIS Mengumpulkan Donasi Ribuan Al-Qur'an untuk Disabilitas

Dalam kasus ini, Virgoun dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Halaman Selanjutnya

Diketahui Virgoun ditangkap bersama teman wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan. Adapun hubungan antara Virgoun dan teman wanitanya berinisial PA adalah teman kerja.