Viral! Penerima Beasiswa LPDP Tyas Pamer Fasilitas Negara, Ternyata Punya Mertua Mantan Pejabat

Senin, 23 Februari 2026 – 03:30 WIB

Jakarta, VIVA – Nama Dwi Sasetyaningtyas lagi-lagi jadi bahan pembicaraan hangat di media sosial setelah unggahannya memicu polemik yang luas. Aktivis lingkungan yang juga alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini memang sebelumnya sudah viral karena pernyataannya tentang kewarganegaraan anaknya.

Lewat akun Threads dan Instagram pribadinya, Tyas —sapaan akrabnya— menulis kalimat yang kontroversial: **”Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.”** Coba kita scroll lanjutannya!

Ungkapan itu langsung bikin heboh dan dapat banyak reaksi dari publik. Banyak warganet yang merasa pernyataan itu kurang sensitif, apalagi dia adalah penerima beasiswa yang dibiaya oleh negara.

Perhatian ke Tyas makin besar setelah publik menemukan unggahan lamanya tanggal 29 Januari 2026 yang cerita tentang pengalaman risetnya di Pulau Sumba. Dalam unggahan itu, dia cerita kalau saat itu dia sedang hamil empat bulan setelah selesai studi S2 di Belanda dan kembali ke Indonesia untuk penelitian lapangan.

**”Sepanjang di Sumba aku ditemenin sama Papa Mertuaku, dijagain, diurusin, dikasih mobil-sopir-hotel, bahkan sampai dikasih ajudan,”** tulisnya di Thread yang viral, seperti dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Pengakuan tentang fasilitas mewah seperti mobil, sopir, hotel, sampai ajudan inilah yang bikin publik bertanya-tanya. Warganet penasaran, dapat fasilitas dari mana dan apa ada hubungannya dengan jabatan sang mertua waktu itu.

Mertua Tyas adalah Syukur Iwantoro, mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian. Publik pun curiga kemungkinan ada penggunaan fasilitas negara yang tidak wajar, meskipun belum ada konfirmasi resmi tentang pelanggaran.

Nama suami Tyas, Arya Iwantoro, juga ikut terseret dalam isu ini. Warganet mempertanyakan kewajiban pengabdian setelah studi yang harus dipenuhi oleh penerima beasiswa LPDP. Sesuai peraturan, penerima beasiswa wajib menjalani masa pengabdian dengan rumus 2n+1 setelah lulus dari luar negeri.

MEMBACA  Hamas Berikan Tanggapan Nyata dan Positif Terhadap Proposal Gencatan Senjata

Pihak LPDP rencananya akan memanggil untuk klarifikasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kontrak beasiswa. Kalau terbukti melanggar, sanksi administratif sampai kewajiban mengembalikan dana beasiswa bisa diterapkan sesuai peraturan yang ada.

Tinggalkan komentar