Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Akibat Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Senin, 2 Juni 2025 – 17:39 WIB

Jakarta, VIVA – Vidi Aldiano saat ini sedang terlibat kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst.

Baca Juga:
10 Lagu Cinta Favorit Hadir dalam Album Kompilasi Love & Romance 2025

Keenan dan Rudi menggugat Vidi karena suami Sheila Dara itu diduga melanggar hak cipta dengan membawakan lagu Nuansa Bening di berbagai konser tanpa izin resmi dari pencipta. Scroll untuk info lebih lanjut!

Menurut gugatan di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat meminta hakim menjatuhkan denda Rp24,5 miliar kepada Vidi.

Baca Juga:
Aziz Hedra Hadirkan Warna Baru Lewat Lagu The Liar

"Menghukum Tergugat membayar ganti rugi tunai karena menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial tanpa izin pencipta, sebesar Rp24.500.000.000," bunyi gugatan, dikutip Senin 2 Juni 2025.

Angka itu akumulasi dari 31 konser di mana Vidi menyanyikan Nuansa Bening tanpa izin. Dua pelanggaran terjadi di 2009 dan 2013 (Rp10 miliar), sementara 29 sisanya antara 2016-2024 (Rp14,5 miliar).

Baca Juga:
Rilis di Musim Liburan, Lagu Jauh dari IHateband Viral di Kalangan Penikmat Musik Alternatif

Sidang perdana rencananya digelar 28 Mei 2025, tapi ditunda karena Vidi dan kuasa hukumnya tidak hadir.

"Ini sidang pertama, tapi tergugat absen. Sidang akan dijadwalkan ulang dua minggu lagi, 11 Juni," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi, Rabu 28 Mei 2025.

Ear Sun Wujudkan Mimpi Tampil di Java Jazz Festival 2025, Perdana Bawakan Lagu Ajaib
Ear Sun debut di Java Jazz 2025 dengan lagu Ajaib, mewujudkan mimpi bermain di panggung besar dan membawa nuansa pop jazz yang segar.

MEMBACA  Kementerian: Pendidikan Dasar Kunci Putuskan Rantai Kemiskinan

VIVA.co.id
30 Mei 2025