Veritask Meluncurkan AiYU, Inovasi AI Hukum Berbasis Jejak Audit

loading…

Veritask, resmi meluncurkan AiYU sebagai teknologi Agentic Artificial Intelligence (AI) pertama di Indonesia untuk sektor hukum dan kepatuhan. FOTO/Shutterstock

JAKARTA – Platform teknologi hukum berbasis kecerdasan buatan, Veritask, secara resmi meluncurkan AiYU. Ini merupakan teknologi Agentic Artificial Intelligence (AI) pertama di Indonesia yang dikhususkan untuk sektor hukum dan kepatuhan. Inovasi ini diharapkan bisa memperluas akses layanan hukum sekaligus meningkatkan akurasi analisis berbasis regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak membangun chatbot hukum. Itu sudah banyak. Kami membangun infrastruktur dan sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri,” ujar Chief Product and Tech & Co-Founder Eugenius Mario dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Canggih, Panitia SNPMB Pakai AI untuk Berantas Joki UTBK 2026

Dia menjelaskan, AiYU dirancang dengan kemampuan *traceability*, artinya setiap jawaban dilengkapi referensi pasal dalam undang-undang, hubungan antar regulasi, hingga status berlaku-nya. Pendekatan ini dianggap sangat penting di industri hukum, di mana akurasi dan akuntabilitas adalah faktor utama.

Berbeda sama teknologi AI hukum konvensional yang cuma terbatas pada tanya-jawab, AiYU mampu melakukan analisis lengkap mulai dari riset regulasi, penyusunan dokumen hukum (*legal drafting*), penerjemahan, hingga review kontrak dan penyusunan opini hukum. Platform ini juga punya fitur *regulatory intelligence* yang terhubung ke lebih dari 300.000 regulasi serta jutaan putusan pengadilan di Indonesia. Basis data ini diperbarui secara rutin biar pengguna dapat info hukum yang paling baru.

Chief Legal & Co-Founder Sri H. Rahayu menyatakan, peluncuran AiYU juga merupakan upaya untuk memperluas akses teknologi hukum yang sebelumnya cuma bisa diakses oleh perusahaan besar dengan biaya mahal. Menurut beliau, dengan skema langganan mulai dari Rp350.000 per bulan, layanan analisis hukum sekarang bisa diakses oleh firma hukum kecil, penasihat hukum internal, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.

MEMBACA  Maison Guerlain Meluncurkan Krim Tangan dengan Kemasan Polimer Amcor

Tinggalkan komentar