Sabtu, 10 Januari 2026 – 16:00 WIB
Jakarta, VIVA – Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ngga menghapus hukuman pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru malah memperjelas batasan tentang jenis kebohongan digital yang bisa diproses hukum. Hal ini sekaligus mengoreksi praktik penghukuman yang selama ini dinilai berlebihan dan mudah disalahgunakan.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Resbob! Polda Jabar Serahkan Berkas Ujaran Kebencian ke Kejaksaan
Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Umar S. Fana, menegaskan anggapan bahwa penyebar hoaks kini kebal hukum adalah pemahaman yang salah. Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan, tetapi diarahkan agar lebih selektif dan adil.
“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berkembang menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap tegas terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
Baca Juga:
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Isinya soal Hukuman Mati hingga ITE
Umar menjelaskan, revisi UU ITE 2024 adalah tanggapan atas kritik lama terhadap pasal-pasal yang multitafsir dan sering menjerat ekspresi warga di ruang digital. Pembaruan regulasi ini, kata dia, menempatkan hukum pidana sebagai alat terakhir dalam penegakan hukum.
“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus hal itu. Pembuat undang-undang dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium—solusi terakhir ketika cara lain sudah tidak berhasil,” jelasnya.
Baca Juga:
Bikin Konten Hoaks soal Mobil China Bisa Kena Denda Rp4 Miliar
Dijelaskan Umar, penyebaran hoaks tetap bisa dihukum, tetapi hanya jika memenuhi kriteria dampak yang serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan di dunia digital otomatis berujung pada hukuman pidana.
“Sebuah kebohongan baru bisa membawa Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat yang berat,” kata Umar.
Syarat pertama adalah hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.
“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” paparnya.
Syarat kedua adalah hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat, seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Umar menekankan, kerusuhan tidak diartikan sebagai kegaduhan di media sosial saja.
“Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoaks yang dipidana adalah yang ‘menimbulkan kerusuhan di masyarakat’. Perhatikan kata ‘kerusuhan’. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tegas Umar.
Halaman Selanjutnya