Jakarta (ANTARA) – Seorang anggota DPR Indonesia pada Senin menyerukan agar sekolah swasta di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) diprioritaskan dalam upaya menyediakan pendidikan dasar gratis.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta, Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR, menekankan tantangan yang dihadapi sekolah swasta di wilayah 3T.
“Beberapa sekolah ini hanya bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kurang dukungan memadai,” katanya. “Mereka harus dapat tambahan dana.”
Dia menjelaskan bahwa putusan MK mewajibkan negara menjamin akses gratis ke pendidikan berkualitas, termasuk sekolah swasta yang sering jadi satu-satunya pilihan di daerah terpencil.
“Menurut saya, kita harus prioritaskan sekolah swasta yang sepenuhnya bergantung pada dana BOS,” tegasnya.
Sjaifudian menambahkan bahwa implementasinya harus dipercepat, terutama menyambut masa pendaftaran siswa yang melibatkan sekolah negeri dan swasta.
“Kami akan adakan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan kementerian terkait lain,” ujarnya.
MK mengeluarkan putusan pada 27 Mei, mewajibkan pemerintah menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, mengingat kapasitas sekolah negeri terbatas dan beban finansial keluarga yang memilih sekolah swasta.
Pengadilan mengubah Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar dasar secara gratis, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat.”
Namun, MK mengakui bahwa pemberlakuan pendidikan gratis bisa dilakukan bertahap.
MK juga menegaskan bahwa sekolah swasta dengan kurikulum di luar standar nasional—dan tidak menerima bantuan pemerintah—tetap boleh memungut biaya.
Berita terkait: Revitalisasi sekolah juga akan sasar sekolah swasta: pemerintah
Berita terkait: Putusan MK soal pendidikan gratis dukung visi pemerintah RI: Pejabat
Penerjemah: Sean Filo M, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025