Uta Dada Diakui Secara Resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Palu (ANTARA) – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah secara resmi telah mendaftarkan Uta Dada, hidangan tradisional dari Kabupaten Sigi, sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pendaftaran ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi warisan budaya lokal dari klaim luar serta memberikan perlindungan hukum bagi pengetahuan tradisional berbasis masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa perlindungan kuliner daerah tidak hanya bernilai budaya tetapi juga penting secara strategis dalam memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan subsektor ekonomi kreatif.

Dia menekankan bahwa Uta Dada lebih dari sekadar makanan; itu adalah identitas masyarakat Sigi yang harus dilestarikan dan diwariskan lintas generasi.

Uta Dada adalah hidangan berbahan santan dengan rasa pedas dan aroma khas dari ayam yang di asap atau dibakar, biasanya disajikan dengan ketupat atau burasa. Selama ber generasi, hidangan ini melambangkan kebersamaan dan mewakili kearifan lokal masyarakat Sigi.

Penyerahan sertifikat dilakukan pada acara Telusur Rasa – Fest Uta Dada 2025 tanggal 20 September.

Festival tersebut menjadi wadah untuk mempromosikan Uta Dada sebagai identitas kuliner daerah sekaligus menempatkannya dalam peta 17 subsektor ekonomi kreatif yang sedang gencar dikembangkan pemerintah.

Selain Uta Dada, kementerian juga mencatatkan Hak Cipta Seni Pertunjukan untuk Festival Telusur Rasa – Uta Dada. Pertunjukan ini di anggap sebagai ekspresi budaya masyarakat Sigi yang kaya akan makna filosofis, kearifan lokal, dan semangat kebersamaan.

Renaldy menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan karya budaya.

Dia menegaskan bahwa kekayaan budaya baru bernilai benar ketika dilindungi hukum, menjamin kelestariannya sambil berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.

MEMBACA  Militer Tiongkok Menyergap Kapal Filipina yang Melintas di LCS

Kuliner tradisional Indonesia adalah warisan budaya yang kaya yang merefleksikan identitas bangsa sekaligus mengandung filosofi dan kearifan lokal yang dalam. Negara ini memiliki setidaknya 3.259 ragam kuliner unik yang tersebar di seluruh Nusantara.

Sektor ini berperan penting dalam perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memberdayakan petani lokal melalui penggunaan bahan-bahan daerah. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual membantu menjaga kekayaan kuliner ini dari penyalahgunaan, sehingga memperkuat identitas budaya Indonesia.

Perlindungan yang memadai juga memberikan peluang untuk memperkenalkan keunikan kuliner Indonesia ke panggung global, yang dapat lebih meningkatkan potensi ekonominya.

Berita terkait: Sigi’s Lake Lindu Festival returns to elevate local culture, economy

Berita terkait: Sigi’s sunday market reopened after being destroyed by 2018 earthquake

Berita terkait: Sigi District`s flash floods disrupt Trans Sulawesi road

Penerjemah: Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025