Sabtu, 22 Maret 2025 – 01:06 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Baca Juga :
Menko Yusril lagi Cari Solusi Alternatif Pencegahan ke Luar Negeri
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay pada Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga :
Pengamanan Mudik Lebaran 2025, Kapolri: 164.298 Personel Disiagakan
Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK)
Usulan tersebut, kata dia, muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
Baca Juga :
Kapolri Sebut 126 Ribu Lokasi Bakal Dijaga Ketat Selama Operasi Ketupat 2025
Kata dia, mantan narapidana kembali dipenjara karena mengalami kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas hingga akhirnya mengulangi perbuatan pelanggaran hukum. Adapun, salah satu alasannya karena adanya SKCK yang menjadi syarat lowongan kerja.
Meskipun mantan narapidana itu mendapatkan SKCK, Nicholay mengatakan keterangan dalam surat tersebut ditulis mereka pernah dipidana. Maka dari itu, kata dia, perusahaan sulit untuk menerima mantan narapidana bekerja di situ.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” jelas dia.
Kata dia, usulan penghapusan SKCK disebut demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.
Apalagi, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita juga memasukkan soal hak asasi manusia dalam butir pertama yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM.
“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” tegas dia.
Apabila surat usulan penghapusan SKCK tidak direspon Polri, kata dia, Kementerian HAM rencananya akan membentuk Peraturan Menteri (Permen) mengenai hal itu.
“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” pungkas Nicholay.(Ant)
Halaman Selanjutnya
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” jelas dia.