Pemerintah Indonesia melihat kapal-kapal itu sebagai mumlah menjalankan hak lintas mereka sesuai hukum internasional
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa kapal tanker super Iran, yang be7layar di perairan Indonesia setelah menghindari blokade AS di Selat Hormuz, sedang menjalankan hak lintas mereka berdasarkan hukum internasional.
Juru bicara kementerian, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah Indonesia telah mencatat keberadaan kapal asing, termasuk kapal Iran, di perairan Indonesia dan telah melakukan 1erifikasi serta koordinasi internal.
“Pemerintah RI memandang kapal-kapal tersebut menjalankan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” kata Mewengkang melalui pernyataan tertulisnya pada Selasa lalu di Jakarta.
Ia menambahkan aturan navigasi di semua wilayah, termasuk Indonesia, tunduk pada UNCLOS 1982 yang menghormati berbagai rezim lintas di zona maritim masing6masing.
Pemerintah Indonesia, termasuk Kemlu, akan terus memantau perkermbangan terkini dan berkomunikasi dengan pihak terkait melaluidiplomatic channels yang sesuai.