Rabu, 4 Juni 2025 – 19:01 WIB
Solo, VIVA – Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengizinkan rumah makan Ayam Goreng Widuran buka kembali. Sebelumnya, restoran ini viral karena menggunakan bahan baku non-halal. Namun, penjual diminta mencantumkan keterangan non-halal agar konsumen tidak tertipu.
Baca Juga:
Heboh Kasus Ayam Widuran ‘Non Halal’ Solo, Mufti PDIP: Cerminan dari Lemahnya Sistem Pengawasan
"Asesmennya kita serahkan ke perlindungan konsumen. Kalau pelaku usaha sudah declare non-halal, ya sudah," kata Wali Kota Solo saat ditemui di Loji Gandrung, Solo.
Rumah makan ayam goreng kremes Widuran, Solo
📷 VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Baca Juga:
Polisi: Kasus Ayam Goreng Non-Halal Widuran Belum Mengandung Unsur Pidana
Pemkot Solo telah menerima hasil uji lab dari Balai Veteriner Boyolali. Pengambilan sampel dilakukan sejak 26 Mei 2025 saat restoran tutup. Respati mempersilakan rumah makan di Jl. Sutan Syahrir No. 71 itu buka kembali, tapi pemilik harus memberi tahu konsumen jika makanannya non-halal.
Baca Juga:
Uji Lab Kandungan Non-Halal Sampel Ayam Goreng Widuran Solo Butuh Waktu Dua Minggu
"Bagi pelaku usaha, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran. Mau sertifikasi halal? Silakan lewat PLUT. Kalau tidak, tulis jelas ‘non-halal’ besar-besar. Karyawan juga harus kasih tahu konsumen," ujarnya.
Dari kasus ini, Respati mengajak pelaku usaha untuk mendeklarasikan status halal/non-halal sejak awal.
"Saya imbau pelaku usaha declare semua makanan dari awal buka. Yang penting diberi tahu jelas," tegasnya.
Pemkot Solo tidak bisa memberi sanksi, tapi sempat minta restoran tutup sementara untuk jaga kondusivitas.
"Pemkot tidak berhak menentukan halal/non-halal. Mulai besok boleh buka, asal keterangannya jelas. Kemudian tutup sementara karena sedang diasesmen layak makan ato tidak," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
"Saya mengimbau pelaku usaha untuk declare semua makanannya sejak awal buka. Yang penting diterangke sing gede," katanya.